Sukses

`Gantung` Uji Materi UU Pemilu, MK Dilaporkan ke Dewan Etik

Sudah tepat setahun uji materi yang menuntut agar digelar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak itu 'digantung'

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengancam akan melaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak segera memutus perkara Pengujian Undang-Undang atau uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, sudah tepat setahun uji materi yang mempermasalahkan agar diadakannya Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) secara serentak itu 'digantung' MK.

Inisiator aliansi Effendi Gazali mengatakan, pihaknya akan melaporkan hakim-hakim konstitusi ke Dewan Etik MK atau Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) apabila uji materi masih belum diputuskan.

"Jika tidak terlihat tanda-tanda dan informasi mengenai kapan akan dibacakan putusan uji materi kami, maka kami akan melakukan tindakan melaporkan hakim-hakim MK ke institusi yang relevan," ujar Effendi dalam jumpa pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2014).

Dia menerangkan, pihaknya sudah mendaftarkan uji materi ini sejak 10 Januari 2013 silam. Namun hingga sekarang belum juga ada putusan dari MK terkait uji materi tersebut.

Terlebih lagi, lanjut Effendi, Mahfud MD yang saat uji materi itu masih menjabat Ketua MK sudah menyatakan bahwa putusan uji materi tersebut sudah ada sejak April 2013. Kata Effendi, Mahfud mengatakan uji materi itu harusnya sudah selesai karena seluruh persidangan telah rampung.

"Bahkan kata Mahfud, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat itu sudah mengambil keputusan terhadap PUU ini dan sudah ada hasilnya," ujar pakar komunikasi politik Universitas Indonesia ini.

Effendi menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa putusan itu tertunda karena adnaya tekanan politik terhadap MK. Kalau itu benar adanya, maka MK sudah tidak independen lagi.

"Kami berdoa semoga tidak demikian (MK tidak independen lagi). Semoga MK yang sedang dilanda ketidakpercayaan publik secara amat serius, tetap dapat menemukan martabat, logika, serta pengabdiannya hanya untuk konstitusi dan bangsa," ujarnya.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon yang tergabung dalam koalisi, yakni Effendi Gazali, Saldi Isra, Irman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan Slamet Effendy Yusuf. Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK memutuskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilaksanakan serentak. (Riz/Yus)

Baca juga:

Tak Kunjung Diputus MK, Uji Materi UU Pilpres `Berulang Tahun`
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
Nyapres, Yusril Siap Ajukan Judicial Review UU Pilpres

Video Terkini