Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK memeriksa Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Maryono yang juga merupakan mantan Direktur Utama Bank Century itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya yang juga mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Maryono yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB itu menutup mulut rapat-rapat. Ketika didesak apakah kedatangannya untuk menjelaskan mengenai kerugian negara dalam kasus ini seperti yang dilaporkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada KPK, dia hanya berkomentar singkat.
"Belum tahu," ujar Maryono yang terus melangkah masuk ke dalam Gedung KPK.
Selain Maryono, KPK juga memeriksa Director Macroprudential Policy Department Bank Indonesia Agusman, Mantan Direktur DPM Eddy Sulaeman Yusuf, Penasehat Hukum Pradjoto, dan pihak swasta Wenawati Limantoro. "Mereka juga dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Priharsa. (Riz/Ism)
Baca juga:
KPK: Kasus Century Akhir Januari ke Pengadilan
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah
Mantan Dirut Bank Century Diperiksa KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century Direktur Maryono yang kini menjabat Dirut BTN.
Advertisement