Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dijadikan tersangka pencucian uang setelah KPK menemukan 2 alat bukti permulaan.
"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang ditingkatkan ke penyidikan. Yaitu ditemukan dugaan TPPU atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Namun, Johan tidak menjelaskan pidana awal dari TPPU yang dijeratkan kepada Wawan. Pun demikian, Johan mengaku tidak tahu dalam bentuk apa uang korupsi atau suap yang disamarkan oleh Wawan.
Johan hanya menjelaskan bahwa Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tersangka juga diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.
Wawan sebelumnya sudah berstatus tersangka untuk 2 kasus. Pertama kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Ado/Ism)
"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang ditingkatkan ke penyidikan. Yaitu ditemukan dugaan TPPU atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Namun, Johan tidak menjelaskan pidana awal dari TPPU yang dijeratkan kepada Wawan. Pun demikian, Johan mengaku tidak tahu dalam bentuk apa uang korupsi atau suap yang disamarkan oleh Wawan.
Johan hanya menjelaskan bahwa Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tersangka juga diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.
Wawan sebelumnya sudah berstatus tersangka untuk 2 kasus. Pertama kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Ado/Ism)
Baca juga:
Pengacara Adik Ratu Atut: KPK Jangan Seperti Dewa
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Adik Ratu Atut
Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten
Dinasti Atut Belum Ambruk
[VIDEO] Wanita di Pusaran Korupsi, dari Model Sampai Gubernur