Sukses

Mahfud MD: Amputasi Cara Ampuh Hentikan Korupsi

Korupsi bisa dihentikan dengan amputasi atau pemutihan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan korupsi di Indonesia. Korupsi bisa dihentikan dengan amputasi atau pemutihan.

"Cara amputasi itu meniru cara Amerika Latin, sedangkan cara pemutihan itu meniru Afrika atau China," kata Mahfud MD di Surabaya, Senin 13 Januari 2014.

Mahfud menjelaskan, amputasi yang dimaksud adalah menghukum pejabat atau siapapun yang terlibat korupsi dengan tidak boleh menduduki jabatan apapun selama beberapa tahun.

"Kalau cara itu yang dilakukan, maka para pejabat atau politisi yang korup pasti akan menolak regulasi itu," kata mantan Menteri Pertahanan yang juga mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sedangkan ara pemutihan yaitu mengampuni korupsi yang sudah berlalu, tapi korupsi berikutnya akan dijatuhi hukuman mati. "Cara pengampunan ini pasti ditolak para mahasiswa," ucapnya.

Dia mengatakan, salah satu dari 2 cara itu harus diputuskan agar korupsi tidak bertambah parah. "Kalau saya lebih cenderung pada cara amputasi, meski saya harus berhadapan dengan DPR," tuturnya.

Mahfud yakin, dengan amputasi akan lebih dapat menghentikan korupsi di Indonesia. "Saya tidak khawatir dengan tindakan DPR, karena kalau saya benar, tentu rakyat akan membela," ucap dia.

Dia juga mengatakan, Indonesia mengenal hukuman mati untuk 4 pelaku, yakni pembunuhan berencana, terorisme, korupsi di saat krisis, dan kejahatan negara. "Jadi, hukuman mati untuk koruptor itu bisa dilakukan, tapi hakim belum ada yang berani, padahal korupsi di saat krisis itu bisa diterapkan dengan lebarnya jarak kesenjangan sosial," kata Mahfud. (Ant/Mvi)

Baca juga:

Mahfud MD: Gila! Akil Mochtar Simpan Uang Seperti Ben Ali
Mahfud MD: Akil Simpan Uang di Tembok Bekas Ruang Karaoke Saya
Rhoma Irama: Mahfud MD Teman Saya, Bukan Pesaing

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

Video Terkini