Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan A Djalil. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 orang lainnya sebagai saksi untuk Budi Mulia, mantan Deputi VI Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter.
Mereka yang diperiksa bersamaan dengan Sofyan adalah Pimpinan BI di Ternate, Budiyono, dan Mantan Deputi Gubernur BI, Hartadi A Sarwono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono yang saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah diminta keterangannya oleh KPK.
Sementara dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus FPJP dan Bank Century ini kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. LHP itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada KPK akhir tahun lalu.
Rincian kerugian negara adalah Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Mantan Dirut Bank Century Diperiksa KPK
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 orang lainnya sebagai saksi untuk Budi Mulia, mantan Deputi VI Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter.
Mereka yang diperiksa bersamaan dengan Sofyan adalah Pimpinan BI di Ternate, Budiyono, dan Mantan Deputi Gubernur BI, Hartadi A Sarwono. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono yang saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah diminta keterangannya oleh KPK.
Sementara dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus FPJP dan Bank Century ini kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. LHP itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada KPK akhir tahun lalu.
Rincian kerugian negara adalah Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Mantan Dirut Bank Century Diperiksa KPK
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah