Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aroma tak sedap penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten 2011 yang diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 2 Mantan cawagub yang pernah menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dipanggil KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Akil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
2 Mantan cawagub Banten itu yakni Makmun Muzaki yang juga anggota DPRD Banten. Makmun merupakan pasangan Jazuli Juwaini. Cawagub Banten lainnya yakni Irna Narulita Dimyati, mantan pasangan Wahidin Halim.
KPK juga sudah meminta keterangan terhadap Jazuli dan Wahidin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Calon Gubernur Banten 2011.
Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Sayang permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
Dikabarkan Terima Suap Miliaran, Mahfud MD: Berita Sampah!
3 Menteri Hadiri Rano Karno Lantik Bupati Lebak
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Akil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
2 Mantan cawagub Banten itu yakni Makmun Muzaki yang juga anggota DPRD Banten. Makmun merupakan pasangan Jazuli Juwaini. Cawagub Banten lainnya yakni Irna Narulita Dimyati, mantan pasangan Wahidin Halim.
KPK juga sudah meminta keterangan terhadap Jazuli dan Wahidin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Calon Gubernur Banten 2011.
Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Sayang permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
Dikabarkan Terima Suap Miliaran, Mahfud MD: Berita Sampah!
3 Menteri Hadiri Rano Karno Lantik Bupati Lebak