Lagi-lagi warga negara asing tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Bule asal Perancis bernama Verchere Thiery Claude Joseph itu pun kini harus berurusan dengan Polresta Denpasar. Sebab pria 47 tahun itu kedapatan memiliki sabu seberat 111,92 gram.
"Dari pengakuan tersangka, barang itu hendak dikonsumsi sendiri," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Di pasaran, sambung Djoko, harga sabu-sabu seberat 111,92 gram yang dimiliki Verchere ditaksir mencapai Rp 559 juta.
Djoko melanjutkan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai desainer itu bermula saat petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar menggeledah rumah seseorang berinisial EN pada 9 Januari lalu. Saat penggeledahan di kediaman EN di Jalan Tangkuban Perahu Gang Marta Sedana Nomor 22, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan Kelod Kuta Utara, tiba-tiba tersangka datang.
Polisi pun lantas ikut menggeledah pria yang sudah setahun belakangan ini bekerja di Bali. "Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti seperti yang kita beber hari ini," ungkap Djoko.
Lanjut Djoko, Verchere menyimpan serbuk haram tersebut di dalam bungkus rokok yang sudah dikemas dalam empat plastik klip besar. Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Iran yang diduga bagian dari sindikat internasional.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Djoko. (Dji/Tnt)
"Dari pengakuan tersangka, barang itu hendak dikonsumsi sendiri," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Djoko Hariutomo, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Di pasaran, sambung Djoko, harga sabu-sabu seberat 111,92 gram yang dimiliki Verchere ditaksir mencapai Rp 559 juta.
Djoko melanjutkan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai desainer itu bermula saat petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar menggeledah rumah seseorang berinisial EN pada 9 Januari lalu. Saat penggeledahan di kediaman EN di Jalan Tangkuban Perahu Gang Marta Sedana Nomor 22, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan Kelod Kuta Utara, tiba-tiba tersangka datang.
Polisi pun lantas ikut menggeledah pria yang sudah setahun belakangan ini bekerja di Bali. "Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti seperti yang kita beber hari ini," ungkap Djoko.
Lanjut Djoko, Verchere menyimpan serbuk haram tersebut di dalam bungkus rokok yang sudah dikemas dalam empat plastik klip besar. Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Iran yang diduga bagian dari sindikat internasional.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Djoko. (Dji/Tnt)
Baca juga:
Penyeludupan Narkotika Digagalkan, 210 Ribu Anak Muda RI Selamat
Sabu 8 Kilogram di Hotel Aston Milik Jaringan Freddy Budiman?
8 Kg Sabu Senilai Rp 14,6 Miliar Disita dari 2 WNA di Hotel Aston
Â