Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum mengambil keputusan untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Rano Karno pasca-penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan beralasan belum ada izin dari KPK kepada Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur. Selain itu Atut belum duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Nanti kalau KPK mengizinkan Ratu Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu nggak masalah. Atau bisa juga menunggu status hukum Ratu Atut sebagai terdakwa baru kita menonaktifkan dan melimpahkan tugasnya kepada Rano," kata Gamawan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Rabu (15/1/2014).
Dia menjelaskan ada dua cara untuk memberikan kewenangan kepada Rano Karno. Pertama, Ratu Atut dapat membuat surat pelimpahan wewenang kepada Rano. Kedua, menunggu Ratu Atut diseret ke bangku pesakitan dalam persidangan dengan status sebagai terdakwa.
2 Cara itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24/2011 tentang penyelenggara tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
"Keduanya dimungkinkan. Tapi, kalau mau lebih permanen, menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya. Sesuai UU, nomor registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," tandas dia. (Yus)
Gamawan beralasan belum ada izin dari KPK kepada Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur. Selain itu Atut belum duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Nanti kalau KPK mengizinkan Ratu Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu nggak masalah. Atau bisa juga menunggu status hukum Ratu Atut sebagai terdakwa baru kita menonaktifkan dan melimpahkan tugasnya kepada Rano," kata Gamawan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Rabu (15/1/2014).
Dia menjelaskan ada dua cara untuk memberikan kewenangan kepada Rano Karno. Pertama, Ratu Atut dapat membuat surat pelimpahan wewenang kepada Rano. Kedua, menunggu Ratu Atut diseret ke bangku pesakitan dalam persidangan dengan status sebagai terdakwa.
2 Cara itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24/2011 tentang penyelenggara tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
"Keduanya dimungkinkan. Tapi, kalau mau lebih permanen, menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya. Sesuai UU, nomor registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," tandas dia. (Yus)