Jaringan paralegal penegakan hukum pemilu yang dimotori oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Deputi eksternal Perludem, Veri Junaidi mengatakan kedatangan pihaknya ke kantor lembaga pengawas penyelenggara pemilu hendak melaporkan 3 partai politik yang diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik.
"Yaitu partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," kata Veri kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Lebih jauh Veri menjelaskan, ketiga partai politik peserta pemilu tersebut dilaporkan ke Bawaslu lantaran melakukan dugaan kampanye di media elektronik secara masif. Hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana kampanye melalui media massa elektronik baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara, atau pada tanggal 15 Maret sampai dengan 5 April 2014.
"Jika Bawaslu menilai semua unsur kampanye sudah terpenuhi, maka hal tersebut harus diproses secara hukum, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian," papar Veri.
Selain ketiga partai politik diatas, gabungan LSM tersebut juga pernah melaporkan Partai Golkar atas dugaan curi start kampanye pada Jumat 3 Januari 2014.
"Kesimpulan Bawaslu cukup positif, Partai Golkar disimpulkan telah melakukan kampanye politik dan laporan tersebut sudah diteruskan ke pihak kepolisian," tandas Veri. (Dji/Tnt)
Baca juga:
Deputi eksternal Perludem, Veri Junaidi mengatakan kedatangan pihaknya ke kantor lembaga pengawas penyelenggara pemilu hendak melaporkan 3 partai politik yang diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik.
"Yaitu partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," kata Veri kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Lebih jauh Veri menjelaskan, ketiga partai politik peserta pemilu tersebut dilaporkan ke Bawaslu lantaran melakukan dugaan kampanye di media elektronik secara masif. Hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana kampanye melalui media massa elektronik baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara, atau pada tanggal 15 Maret sampai dengan 5 April 2014.
"Jika Bawaslu menilai semua unsur kampanye sudah terpenuhi, maka hal tersebut harus diproses secara hukum, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian," papar Veri.
Selain ketiga partai politik diatas, gabungan LSM tersebut juga pernah melaporkan Partai Golkar atas dugaan curi start kampanye pada Jumat 3 Januari 2014.
"Kesimpulan Bawaslu cukup positif, Partai Golkar disimpulkan telah melakukan kampanye politik dan laporan tersebut sudah diteruskan ke pihak kepolisian," tandas Veri. (Dji/Tnt)
Baca juga:
11 Parpol Pasang Alat Peraga Tak Sesuai Aturan
Anggaran Tak Cukup, Polisi Tak Bisa Maksimal Amankan Pemilu
Colong Start Kampanye, 3 Partai Besar Dilaporkan ke Bawaslu