Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, tersangka kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang tersebut diperiksa seputar rencana proyek pembangunan gedung baru DPR.
Kuasa hukum Teuku, Haryo Wibowo mengungkapkan, kliennya pernah menyetor sejumlah uang ke beberapa anggota DPR agar PT Adhi Karya agar bisa memenangkan lelang proyek tersebut. Haryo menambahkan, uang itu disetorkan atas saran anak buah Teuku, yakni Muhammad Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. Teuku kemudian menuruti saran Arief agar menyetor uang ke sejumlah politisi Senayan.
"Ada beberapa nama (yang disetor) tapi saya lupa. Itu yang nyuruh Arief, yang terekam dalam bon sementara. Aku lupa totalnya berapa banyak uang yang disetor, tapi ya lumayan banyak juga," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
"Konstruksi permintaan uang dari Arief itu karena Arief ini yang tahu medannya di lapangan. Dia kemudian memberikan laporan kepada Pak Teuku Bagus. Ketika itu laporannya membuat posisi Adhi Karya dalam keadaan berat juga," kata Haryo.
Menurut Haryo, tak hanya itu, kliennya juga mengungkapkan soal desakan Ketua DPR agar PT Adhi Karya mundur dari proses lelang. Alasannya, PT Adhi Karya tidak bisa diatur dan akan dihandel oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Namun, karena sudah menyetor uang ke sejumlah anggota dewan, Teuku menolak desakan Marzuki tersebut.
"Karena sudah ada (uang) yang keluar tadi itu," tukas Haryo. (Dji/Tnt)
Baca juga:
Kuasa hukum Teuku, Haryo Wibowo mengungkapkan, kliennya pernah menyetor sejumlah uang ke beberapa anggota DPR agar PT Adhi Karya agar bisa memenangkan lelang proyek tersebut. Haryo menambahkan, uang itu disetorkan atas saran anak buah Teuku, yakni Muhammad Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. Teuku kemudian menuruti saran Arief agar menyetor uang ke sejumlah politisi Senayan.
"Ada beberapa nama (yang disetor) tapi saya lupa. Itu yang nyuruh Arief, yang terekam dalam bon sementara. Aku lupa totalnya berapa banyak uang yang disetor, tapi ya lumayan banyak juga," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
"Konstruksi permintaan uang dari Arief itu karena Arief ini yang tahu medannya di lapangan. Dia kemudian memberikan laporan kepada Pak Teuku Bagus. Ketika itu laporannya membuat posisi Adhi Karya dalam keadaan berat juga," kata Haryo.
Menurut Haryo, tak hanya itu, kliennya juga mengungkapkan soal desakan Ketua DPR agar PT Adhi Karya mundur dari proses lelang. Alasannya, PT Adhi Karya tidak bisa diatur dan akan dihandel oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Namun, karena sudah menyetor uang ke sejumlah anggota dewan, Teuku menolak desakan Marzuki tersebut.
"Karena sudah ada (uang) yang keluar tadi itu," tukas Haryo. (Dji/Tnt)
Baca juga:
Mengaku Tahu Suap Proyek Gedung DPR, Marzuki Takut Lapor?
KPK: Bu Pur Pemeriksaan Tambahan untuk Machfud Suroso
Konvensi Demokrat, Marzuki Alie Klaim Buntuti Dahlan Iskan
Baca Juga
Advertisement