Sukses

Sidang Kasus Hambalang, Nazaruddin Jadi Saksi Deddy Kusdinar

Selain Nazaruddin, ada juga 5 nama lainnya yang rencananya juga akan dihadirkan dalam persidangan yang diketuai Hakim Amin Ismanto itu.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Saksi sidang Muhammad Nazarrudin," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Rudi Alfonso melalui pesan singkatnya, Kamis (16/1/2014).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini merupakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Selain Nazaruddin, ada juga 5 nama lainnya yang rencananya juga akan dihadirkan dalam persidangan yang diketuai Hakim Amin Ismanto. Mereka adalah, Eran Subarna, Burhanuddin, Brahmantori, Raden Isnanto, dan Edi Nurida Susila.

Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar tercantum, Nazaruddin selaku pemilik Grup Permai sudah mengetahui soal mega proyek Hambalang. Dia memerintahkan mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa ikut serta dalam proses lelang proyek itu. Deddy Kusdinar adalah mantan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora.

Nazaruddin juga diketahui sempat mengucurkan dana Rp 20 miliar agar mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 trilun. Namun belakangan, Nazaruddin terpaksa harus mundur lantaran Kementerian Pemuda dan Olahraga memenangkan PT Adhi Karya. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Ditahan KPK, Anas Dijauhi Kader Demokrat?
ICW Harap Anas Terbuka Seperti Nazaruddin
PPI Minta KPK Periksa Ibas, ICW: Lebih Baik Lapor daripada Teriak