Sukses

Eks Sekjen ESDM Waryono Karyo Resmi Tersangka

Terungkap adanya uang sebesar US$ 150 ribu mengalir ke Waryono dari Rudi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono menjadi tersangka kasus dugaan suap di kementeriannya.

"Iya sudah tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakart, Kamis (16/1/2014). Johan membenarkan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam sidang dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sejumlah hal. Salah satunya terungkap adanya uang sebesar US$ 150 ribu mengalir ke Waryono dari Rudi.

Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Juni 2013 Rudi secara bertahap menerima uang sebesar US$ 150 ribu dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rummesser. Pemberian uang dari Gerhard itu dilakukan di ruang kerja Rudi, lantai 40 Kantor SKK Migas.

Saat ditanya perihal uang US$ 200 ribu yang ditemukan di ruang kerjanya saat penyidik KPK menggeledah, Waryono memilih langsung pergi. Dia langsung menaiki mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1290 IR yang telah menunggu. "Silakan tanya ke penyidik saja," singkat Waryono usai diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Senin 25 November 2013 lalu. (Ism/Sss)

Baca juga:

Harta Fantastis Sekjen ESDM: Miliki 212 Tanah dan Bangunan
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun
Rudi Juga Didakwa Cuci Uang Suap untuk Beli Mobil dan Rumah

Video Terkini