Yayan Nurhayati (43), terdakwa penganiayaan karena perselisihan sampah, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Kuasa hukum Yayan, Taufik Basari mengatakan, pihaknya fokus pada pembuktian.
"Sejauh ini belum mengajukan eksepsi, perkiraan tidak mengajukan, karena kita ingin langsung pembuktian," kata Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Menurut Taufik, dikabulkannya permohonan eksepsi hanya akan menunda proses persidangan."Kami ingin ke substansinya. Kalau dari hasil investigasi kita cukup mendapat bukti, tidak ada alasan membawa kasus ini ke ranah hukum," lanjutnya.
Karena itu, dia yakin, Yayan akan bebas dari segala hukuman. Dan, Taufik ingin proses pembuktian segera dilakukan.
"Kita inginkan Yayan bebas. Kita pun juga melakukan investigasi tanyakan saksi. Kesimpulannya tidak ada hal yang dituduhkan dalam dakwaan. Kita lihat dulu pembuktiannya," tandas Taufik.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mendakwa Yayan dengan pasal penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan
Yayan terpaksa mendekam dibui lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013. Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.
Cekcok pun tak terhindarkan. Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui
Dipenjara Gara-gara Sampah, Warga Kumpulkan Koin untuk Yayan
Dipenjara karena Sampah, Koin Ibu Yayan Terkumpul Rp 2,4 Juta
"Sejauh ini belum mengajukan eksepsi, perkiraan tidak mengajukan, karena kita ingin langsung pembuktian," kata Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Menurut Taufik, dikabulkannya permohonan eksepsi hanya akan menunda proses persidangan."Kami ingin ke substansinya. Kalau dari hasil investigasi kita cukup mendapat bukti, tidak ada alasan membawa kasus ini ke ranah hukum," lanjutnya.
Karena itu, dia yakin, Yayan akan bebas dari segala hukuman. Dan, Taufik ingin proses pembuktian segera dilakukan.
"Kita inginkan Yayan bebas. Kita pun juga melakukan investigasi tanyakan saksi. Kesimpulannya tidak ada hal yang dituduhkan dalam dakwaan. Kita lihat dulu pembuktiannya," tandas Taufik.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mendakwa Yayan dengan pasal penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan
Yayan terpaksa mendekam dibui lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013. Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.
Cekcok pun tak terhindarkan. Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui
Dipenjara Gara-gara Sampah, Warga Kumpulkan Koin untuk Yayan
Dipenjara karena Sampah, Koin Ibu Yayan Terkumpul Rp 2,4 Juta