Liputan6.com, Bandar Lampung: Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Lampung, Senin (14/6), kembali menyidangkan kasus korupsi senilai Rp 3,7 miliar dengan terdakwa tiga anggota DPRD Bandar Lampung. Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi ketiga terdakwa, Palgunadi, Gusti Rahmat Kartolo, dan Muhzan Zein.
Tim pembela ketiga terdakwa meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan dan membebaskan para terdakwa. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya tidak jelas karena tak menyebutkan besar dana yang dikorupsi para terdakwa [baca: Kasus Korupsi Anggota DPRD Padang Disidangkan]. Untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab eksepsi tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan.
Sementara itu di Sumatra Barat, PN Padang menyidangkan kembali kasus korupsi dana Rp 10,4 miliar dengan terdakwa 10 anggota DPRD setempat. Para terdakwa adalah Zal Zailis Are, Apris Yaman, Harkam Latif, Burhanudin, Zailis Usman, Basran Basyir, Aziz Chan, Maruli, Syahrial Kani, dan Dharief Taher.
Ke-10 anggota DPRD itu didakwa menerima gaji ganda [baca: Kasus Korupsi Anggota DPRD Padang Disidangkan]. Gaji pertama dari kas daerah melalui Surat Keputusan Wali Kota. Sementara gaji kedua dari Bank Nagari lewat SK Ketua DPRD, termasuk di dalamnya, tiket perjalanan fiktif.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)
Tim pembela ketiga terdakwa meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan dan membebaskan para terdakwa. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya tidak jelas karena tak menyebutkan besar dana yang dikorupsi para terdakwa [baca: Kasus Korupsi Anggota DPRD Padang Disidangkan]. Untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab eksepsi tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan.
Sementara itu di Sumatra Barat, PN Padang menyidangkan kembali kasus korupsi dana Rp 10,4 miliar dengan terdakwa 10 anggota DPRD setempat. Para terdakwa adalah Zal Zailis Are, Apris Yaman, Harkam Latif, Burhanudin, Zailis Usman, Basran Basyir, Aziz Chan, Maruli, Syahrial Kani, dan Dharief Taher.
Ke-10 anggota DPRD itu didakwa menerima gaji ganda [baca: Kasus Korupsi Anggota DPRD Padang Disidangkan]. Gaji pertama dari kas daerah melalui Surat Keputusan Wali Kota. Sementara gaji kedua dari Bank Nagari lewat SK Ketua DPRD, termasuk di dalamnya, tiket perjalanan fiktif.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)