Sejumlah pemerintah daerah dan kota di Provinsi Banten 'berteriak' lantaran banyak program yang terbengkalai selama sang gubernur, Ratu Atut Chosiyah, mendekam di balik sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kini DPRD Banten beringsut ke Ibukota demi menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas pemecatan Atut, yang kini menjadi tersangka suap Pilkada Lebak sekaligus pengadaan alkes di Banten.
"Kami ini rombongan pimpinan Komisi I DPRD Banten, untuk menindaklanjuti terkait dengan pembebasan tugas dan kewenangan Gubernur Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Hanura Eli Mulyadi usai pertemuan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Mulyadi mengatakan, surat pembebasan tugas Atut telah disiapkan. Namun masih belum bisa dieksekusi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pihaknya menemui Atut. Karena itu, DPRD Banten mengirim surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk berkonsultasi terkait dengan berbagai persoalan di Banten, khususnya di bidang pemerintahan.
"Karena sampai sekarang pembebasan tugas sudah kita siapkan oleh Pemprov Banten," ujarnya.
"Itu persoalannya. Sehingga kami konsultasi dengan Mendagri untuk bisa berkomunikasi dengan KPK supaya izin ini bisa keluar dulu, agar Pemprov bisa berkoordinasi dengan gubernurnya. Sehingga proses pembebasan tugas bisa berjalan dengan baik," pungkas Eli.
Kasus Atut
Ratu Atut Chosiyah ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, KPK juga sudah menetapkan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Atut dan Wawan juga sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Dalam kasus alkes, Atut dan Wawan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Tunggu Atut Bikin Surat Pelimpahan, Mendagri Belum Angkat Rano
Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten
DPRD Banten Temui Mendagri Bahas Ratu Atut
Kini DPRD Banten beringsut ke Ibukota demi menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas pemecatan Atut, yang kini menjadi tersangka suap Pilkada Lebak sekaligus pengadaan alkes di Banten.
"Kami ini rombongan pimpinan Komisi I DPRD Banten, untuk menindaklanjuti terkait dengan pembebasan tugas dan kewenangan Gubernur Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Hanura Eli Mulyadi usai pertemuan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Mulyadi mengatakan, surat pembebasan tugas Atut telah disiapkan. Namun masih belum bisa dieksekusi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pihaknya menemui Atut. Karena itu, DPRD Banten mengirim surat kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk berkonsultasi terkait dengan berbagai persoalan di Banten, khususnya di bidang pemerintahan.
"Karena sampai sekarang pembebasan tugas sudah kita siapkan oleh Pemprov Banten," ujarnya.
"Itu persoalannya. Sehingga kami konsultasi dengan Mendagri untuk bisa berkomunikasi dengan KPK supaya izin ini bisa keluar dulu, agar Pemprov bisa berkoordinasi dengan gubernurnya. Sehingga proses pembebasan tugas bisa berjalan dengan baik," pungkas Eli.
Kasus Atut
Ratu Atut Chosiyah ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, KPK juga sudah menetapkan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Atut dan Wawan juga sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Dalam kasus alkes, Atut dan Wawan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Tunggu Atut Bikin Surat Pelimpahan, Mendagri Belum Angkat Rano
Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten
DPRD Banten Temui Mendagri Bahas Ratu Atut