Sukses

Pria Ini yang Larang Anas ke KPK 7 Januari

Dialah yang meminta Anas Urbaningrum untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK pada Selasa 7 Januari lalu.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengungkapkan, dialah yang meminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak hadir memenuhi panggilan perdana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari 2014. Hal ini karena surat perintah penyidikan Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang tidak jelas.

"Saya menginstruksikan untuk tidak datang kalau tidak jelas," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution usai mendampingi Anas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Dia mengatakan, walaupun banyak yang meragukan sikap kooperatif yang selama ini diagungkan kubu Anas, hal tersebut tidak pernah dikhawatirkan. "Kooperatif bukan berarti tunduk pada perlakuan kesewenang-wenangan," ujar dia.

Menurut Adnan Buyung, apa yang sudah dipertanyakan pihaknya pada KPK sudah sesuai dengan aturan yang tertuang pada KUHAP Pasal 51.

"Kalau seperti itu nggak menghormati orang lain. Nggak beri kesempatan orang bela diri. KPK musti menjaga wibawanya. Bertindak harus berdasarkan hukum," tandas Adnan Buyung.

Adnan Buyung menyatakan, pemeriksaan terhadap Anas dengan status tersangka dugaan korupsi Hambalang ini mengalami kebuntuan. Sehingga tidak ada pemeriksaan dan pertanyaan dari penyidik yang dijawab oleh Anas. "Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan, tidak ada BAP," tegas pengacara senior itu.

Anas yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 itu ditahan KPK pada Jumat 10 Januari lalu. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR pada 2009.

Nama Anas juga disebut dalam surat dakwaan untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Anas disebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung, Jawa Barat pada 2010. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Adnan Buyung: Pemeriksaan Anas Deadlock
Sprindik Tak Jelas, Pengacara Minta Anas Tak Jawab Pertanyaan KPK
Jadi Pengacara Anas, Adnan Buyung: Kasus Ini Bernuansa Politik