Liputan6.com, Jakarta: Memasuki putaran ketiga masa kampanye pemilihan umum presiden 5 Juli 2004, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah mencatat 105 pelanggaran yang dilakukan lima kandidat presiden dan wakil presiden. Dari kesemua peserta, pasangan Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi tercatat sebagai peserta yang paling banyak melakukan pelanggaran. Demikian diungkapkan anggota Panwaslu Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu (16/6).
Sejak dimulainya kampanye pada 1 Juni silam, Didik menjelaskan, Panwaslu mencatat capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi melanggar aturan sebanyak 39 kali. Di antaranya, 31 pelanggaran administrasi dan delapan pelanggaran pidana.
Seperti diketahui, kasus yang mencuat saat ini adalah masalah pelanggaran kampanye PDIP di Bali. Akibatnya Komisi Pemilihan Umum setempat melarang Mega-Hasyim untuk menggunakan sisa waktu kampanye buat menggelar rapat umum di Pulau Dewata. Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 41 Surat Keputusan KPU Nomor 35/2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [baca: Panwaslu Bali Mengusut Pelanggaran Kampanye Megawati].
Sedangkan yang paling sedikit melakukan pelanggaran adalah pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Menurut Didik, kandidat dari Partai Persatuan Pembangunan ini telah melakukan pelanggaran sebanyak 18 kali, dua di antaranya masuk pelanggaran pidana.
Asal tahu saja, pelanggaran kampanye pemilihan presiden memang kian hari terus bertambah. Berdasarkan data Panwaslu, saat pelaksanaan kampanye di putaran pertama, jumlah pelanggaran yang dilakukan lima pasangan capres-cawapres baru sebanyak 36. Namun setelah memasuki pekan kedua, jumlah pelanggaran melonjak drastis, yakni 69.
Lebih jauh Didik mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran yang bersifat administratif akan ditangani oleh KPU. Sedangkan untuk pelanggaran pidana seperti pengerahan pegawai negeri sipil, personel TNI, dan Polri akan dilaporkan kepada pihak kepolisian [baca: Panwaslu-Polri Berkoordinasi soal Kampanye Pilpres].(DNP/Aldy Yarman dan Beny Souisa)
Sejak dimulainya kampanye pada 1 Juni silam, Didik menjelaskan, Panwaslu mencatat capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi melanggar aturan sebanyak 39 kali. Di antaranya, 31 pelanggaran administrasi dan delapan pelanggaran pidana.
Seperti diketahui, kasus yang mencuat saat ini adalah masalah pelanggaran kampanye PDIP di Bali. Akibatnya Komisi Pemilihan Umum setempat melarang Mega-Hasyim untuk menggunakan sisa waktu kampanye buat menggelar rapat umum di Pulau Dewata. Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 41 Surat Keputusan KPU Nomor 35/2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [baca: Panwaslu Bali Mengusut Pelanggaran Kampanye Megawati].
Sedangkan yang paling sedikit melakukan pelanggaran adalah pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Menurut Didik, kandidat dari Partai Persatuan Pembangunan ini telah melakukan pelanggaran sebanyak 18 kali, dua di antaranya masuk pelanggaran pidana.
Asal tahu saja, pelanggaran kampanye pemilihan presiden memang kian hari terus bertambah. Berdasarkan data Panwaslu, saat pelaksanaan kampanye di putaran pertama, jumlah pelanggaran yang dilakukan lima pasangan capres-cawapres baru sebanyak 36. Namun setelah memasuki pekan kedua, jumlah pelanggaran melonjak drastis, yakni 69.
Lebih jauh Didik mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran yang bersifat administratif akan ditangani oleh KPU. Sedangkan untuk pelanggaran pidana seperti pengerahan pegawai negeri sipil, personel TNI, dan Polri akan dilaporkan kepada pihak kepolisian [baca: Panwaslu-Polri Berkoordinasi soal Kampanye Pilpres].(DNP/Aldy Yarman dan Beny Souisa)