Sukses

Kasus Cuci Uang Akil, KPK Periksa Sekjen MK

KPK memeriksa Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar pada kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait suap pengurusan sengketa Pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.45 WIB, Janedjri enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku akan menjelaskan apa yang ia ketahui terkait kasus yang disangkakan kepada Akil.

"Saya akan dimintai keterangan terkait TPPU AM (Akil Mochtar)," ujar Janedjri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Janedjri pun tak menjelas apapun terkait hal itu. Namun ia berjanji akan mengungkapkannya setelah menjalani pemeriksaan. "Nanti ya. Nanti setelah diperiksa," kata dia.

Selain Janedjri, KPK juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris pribadi (Sekpri) Akil Mochtar, Yuanna Sisilia dan seorang anggota kepolisian bernama Indah Agustin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Pada perkara ini, Akil disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU nomor 8/2010 tentang TPPU dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Baca juga:
MK Bantah Ada Tembok Penyimpanan Uang di Ruang Karaoke
30 Mobil Kasus Akil Mochtar Masih Dirawat KPK
Ungkap Cuci Uang Akil, KPK Periksa Direktur Lelang Kemenkeu