Tak cuma 2 kasus sengketa pilkada yang saat ini tengah diusut KPK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus suap pilkada lain yang terdaftar di MK.
Selain Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK saat ini tengah mengusut perkara lain yang pernah ditangani Akil. Kali ini, giliran gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Bali pada 2013 lalu yang ditudingkan kepada pria berkacamata itu.
Hal ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Cinta Bali ke KPK. Menurut mereka, Akil yang saat itu menjadi hakim konstitusi, melakukan hal yang bertentangan Undang-Undang dalam menjatuhkan putusan.
Akil dinilai bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 2 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 91 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah.
"Padahal hakim konstitusi berkewajiban menaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdasarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan," ujar Risa Mariska salah satu pelapor yang diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Senin (20/1/2014).
"Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih dari 1 kali atau pemilih bisa diwakilkan," ucapnya.
Tak hanya itu, Risa juga membawa data, bukti-bukti, serta saksi yang menguatkan dugaan bahwa Akil pernah menerima uang sebesar Rp 200 miliar.
"Kalau dugaan suap sudah sampaikan ada sekitar Rp 200 miliar. Kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa pilkada Provinsi Bali, bukti-bukti sudah kita sampaikan semua. Kita tunggu tindak lanjut pemeriksaan dari KPK," ucap Risa.
Politisi PDIP Tjahyo Kumolo sebelumnya juga pernah melaporkan hal yang sama kepada KPK. Tjahjo menduga ada penyimpangan dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilgub Bali di MK terkait pasangan yang diusung PDIP, yakni Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
Keduanya kalah dalam pilgub itu. Sementara Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) pasangan nomor urut 2 yang diusung koalisi Golkar-Demokrat dan 7 partai lainnya ditetapkan sebagai pemenang. (Ndy/Riz)
Selain Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK saat ini tengah mengusut perkara lain yang pernah ditangani Akil. Kali ini, giliran gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Bali pada 2013 lalu yang ditudingkan kepada pria berkacamata itu.
Hal ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Cinta Bali ke KPK. Menurut mereka, Akil yang saat itu menjadi hakim konstitusi, melakukan hal yang bertentangan Undang-Undang dalam menjatuhkan putusan.
Akil dinilai bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 2 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 91 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah.
"Padahal hakim konstitusi berkewajiban menaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdasarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan," ujar Risa Mariska salah satu pelapor yang diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta, Senin (20/1/2014).
"Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih dari 1 kali atau pemilih bisa diwakilkan," ucapnya.
Tak hanya itu, Risa juga membawa data, bukti-bukti, serta saksi yang menguatkan dugaan bahwa Akil pernah menerima uang sebesar Rp 200 miliar.
"Kalau dugaan suap sudah sampaikan ada sekitar Rp 200 miliar. Kita sudah melakukan pelaporan pengaduan atas dugaan kasus suap sengketa pilkada Provinsi Bali, bukti-bukti sudah kita sampaikan semua. Kita tunggu tindak lanjut pemeriksaan dari KPK," ucap Risa.
Politisi PDIP Tjahyo Kumolo sebelumnya juga pernah melaporkan hal yang sama kepada KPK. Tjahjo menduga ada penyimpangan dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilgub Bali di MK terkait pasangan yang diusung PDIP, yakni Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
Keduanya kalah dalam pilgub itu. Sementara Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) pasangan nomor urut 2 yang diusung koalisi Golkar-Demokrat dan 7 partai lainnya ditetapkan sebagai pemenang. (Ndy/Riz)