Sukses

Pos Polisi dan Gang Dolly Target Bom Teroris Surabaya

2 pelaku teroris yang ditangkap Tim Densus 88 di SPBU Kenjeran, ternyata diketahui berencana meledakan pos Polisi dan gang Dolly.

Isnaini Ramdhoni (30) dan Abdul Majid (35), 2 pelaku teroris yang ditangkap Tim Densus 88 di SPBU Kenjeran, ternyata diketahui berencana akan meledakan 2 pos polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 21 Januari 2014.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bom tersebut akan digunakan untuk meledakkan pos polisi besok pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Kedua pos polisi itu adalah pos Polisi Keputih Kenjeran dan pos Polisi di Perak Jalan Jakarta, Surabaya. Namun aksi nekat itu dihalau aparat. Kedua teroris itu diciduk di SPBU Jl Raya Kedung Cuek, Kenjeran, Surabaya pada pukul 19.55 WIB.

Tak hanya pos polisi, 2 teroris itu diketahui berencana meledakkan bom di tempat hiburan malam. Salah satunya lokalisasi di Gang Dolly Surabaya.

"Selain meledakkan pos polisi pelaku tempat hiburan Dolar THR, Dolly Surabaya, Galaxy Jalan Pandegeling Surabaya serta Colour Jalan Sumatera Surabaya," papar Boy.

Bahkan, lanjut Boy, rencana mau melakukan aksi teror bom itu, kedua pelaku telah melakukan pemetaan atau survei di berbagai lokasi.

Boy menambahkan bahwa tersangka Isnaini diduga terlibat merencanakan amaliyah pengeboman dan menggunakan senjata tajam terhadap polisi serta tempat hiburan.

Kini rumah tersangka Isnaini di Jalan Pahlawan, Gang Kemiri 51 RT 001/015 Kebonsari Kulon, Kanigaran, Probolinggo, dan rumah Abdul Majid, warga Tanah Merah IV, Kedinding, Kenjeran, Surabaya tengah dilakukan penggeledahan oleh Tim Densus 88.

"Di Rumah tersangka telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 buah bom aktif yang saat ini sedang dijinakkan oleh Jibom," tandas Boy. (Edo/Riz)

Baca juga :
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Surabaya
Peledakan ATM Mandiri di Malang Diduga Seperti Bakar Petasan
Polisi Ada Kemiripan Bom Sarang Teroris Ciputat Dan Bom Warteg