Tim Jatanras Mapolda Metro Jaya meringkus seorang germo berinisial ED (40) di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat. Tersangka diketahui memperdagangkan wanita di bawah umur kepada para pria hidung belang.
"Ya, betul. Tersangka saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dihubungi, Rabu (22/1/2014).
Herry mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ED melakoni kejahatan itu sejak 2010. Tersangka memiliki 5 orang wanita panggilan, salah satunya masih di bawah umur.
"Cewek yang dibawa ke hotel yang mau diserahkan ke pria hidung belang itu baru berusia 17 tahun," papar dia.
Proses menjalankan bisnis itu, dikatakan tersangka ED bahwa saat konsumen memesan wanita panggilan itu, lebih dahulu mereka menghubungi tersangka via telepon. Setelah sepakat harganya, baru wanita yang diinginkan itu diantar oleh tersangka ke hotel tempat sang pria hidung belang menginap.
Sedangkan Kanit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Krimum, Kompol Jerry Raimond Siagian, mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan. Saat hendak mengantarkan wanita panggilan itu ke hotel di Jakarta Pusat, tersangka disergap tim unit III Subdit Jatanras di lobi hotel tersebut," ungkap Jerry.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Edo/Yus)
"Ya, betul. Tersangka saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dihubungi, Rabu (22/1/2014).
Herry mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ED melakoni kejahatan itu sejak 2010. Tersangka memiliki 5 orang wanita panggilan, salah satunya masih di bawah umur.
"Cewek yang dibawa ke hotel yang mau diserahkan ke pria hidung belang itu baru berusia 17 tahun," papar dia.
Proses menjalankan bisnis itu, dikatakan tersangka ED bahwa saat konsumen memesan wanita panggilan itu, lebih dahulu mereka menghubungi tersangka via telepon. Setelah sepakat harganya, baru wanita yang diinginkan itu diantar oleh tersangka ke hotel tempat sang pria hidung belang menginap.
Sedangkan Kanit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Krimum, Kompol Jerry Raimond Siagian, mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan. Saat hendak mengantarkan wanita panggilan itu ke hotel di Jakarta Pusat, tersangka disergap tim unit III Subdit Jatanras di lobi hotel tersebut," ungkap Jerry.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Edo/Yus)