Sukses

Camkan! Koruptor Dana Bencana Bakal Dituntut Hukuman Mati

KPK tak segan-segan menuntut hukuman mati jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah lebih bijaksana dalam mengelola anggaran bagi korban bencana alam yang sedang marak terjadi di Tanah Air.

Karena banyaknya korban yang membutuhkan, dan hal ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut tak segan-segan menuntut hukuman mati jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Tolong, ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi," demikian imbauan KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

"Kalau berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Tipikor, berkaitan dengan korupsi bantuan bencana bisa dituntut hukuman mati," tegasnya.

Johan menambahkan, hal ini karena anggaran bantuan bencana berbeda dengan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal dan tidak biasa.

"Jadi ada tahapannya, setiap pengeluaran keuangan negara dalam bentuk apapun. Semua pengeluaran uang negara pasti melalui audit BPK atau BPKP," demikian Johan. (Ali/Riz)

Baca juga:

SBY: Kalau Tujuannya Bantu Korban Bencana, Tak Patut Takut KPK