Kejaksaan Agung akhirnya berhasil membawa pulang buronan kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan. Kejaksaan juga menyita beberapa barang bukti seperti 2 rumah merah di kawasan Jakarta Barat. Tapi, semua itu belum cukup membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, sejauh ini jaksa sudah menyita 2 bangunan mewah di Jakarta Barat. Rumah pertama di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat seluas 350 m2 milik Adrian Kiki dan rumah di Komplek Kebon Jeruk Blok MI 46, Srengseng, Jakarta Barat seluas 250 m2 milik Sugianto.
"Keduanya sudah dilelang sesuai dengan aturan. Rumah di Kedoya sudah terjual senilai Rp 1,075 miliar. Sedangkan rumah di Kompleks Kebon Jeruk senilai Rp 1,770 miliar," kata Andhi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Selain itu, uang pengganti yang diamanatkan pada amar putusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada 13 November 2002 senilai lebih Rp 1,5 triliun yang dibayar urung renteng dengan Bambang Sutrisno sebagian sudah dibayar oleh managemen Bank Surya. Namun, Andhi belum mau menyebutkan nilai yang sudah dibayar Bank Surya.
"Bank Surya, oleh menejemen Bank Surya sudah dilakukan pembayaran hanya barang kali belum tuntas. Kita cocokan dulu," tandasnya.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.
Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah ia dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)
Baca juga:
Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, sejauh ini jaksa sudah menyita 2 bangunan mewah di Jakarta Barat. Rumah pertama di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat seluas 350 m2 milik Adrian Kiki dan rumah di Komplek Kebon Jeruk Blok MI 46, Srengseng, Jakarta Barat seluas 250 m2 milik Sugianto.
"Keduanya sudah dilelang sesuai dengan aturan. Rumah di Kedoya sudah terjual senilai Rp 1,075 miliar. Sedangkan rumah di Kompleks Kebon Jeruk senilai Rp 1,770 miliar," kata Andhi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Selain itu, uang pengganti yang diamanatkan pada amar putusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada 13 November 2002 senilai lebih Rp 1,5 triliun yang dibayar urung renteng dengan Bambang Sutrisno sebagian sudah dibayar oleh managemen Bank Surya. Namun, Andhi belum mau menyebutkan nilai yang sudah dibayar Bank Surya.
"Bank Surya, oleh menejemen Bank Surya sudah dilakukan pembayaran hanya barang kali belum tuntas. Kita cocokan dulu," tandasnya.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.
Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah ia dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)
Baca juga:
Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi