Sukses

Nasib UU Pilpres Gugatan Yusril Diputus MK Hari Ini

Sidang pembacaan amar putusan perkara yang terdaftar dengan Nomor 108/PUU-XI/2013 itu akan dilakukan siang nanti.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan mengelar sidang pembacaan amar putusan terhadap uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi itu diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra.

Demikian disampaikan Staf Humas MK, Kencana Suluh. "Iya mas, MK akan putuskan perkara pengujian itu (UU Pilpres)," kata Kencana lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2014).

Kencana mengatakan, sidang pembacaan amar putusan perkara yang terdaftar dengan Nomor 108/PUU-XI/2013 itu akan dilakukan siang nanti.

"Sidang dimulai pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi atau Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Dalam gugatannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112.

Yusril menilai pasal-pasal dalam UU yang digugat itu inkonsititusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Yusril juga menganggap, dengan keberadaan pasal-pasal itu hak konstitusionalnya sebagai warga negara terlanggar.

Pada gugatan itu, Yusril intinya meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dilakukan secara serentak. Dia menginginkan tak ada lagi batas presidential threshold untuk pencalonan presiden. (Ali)

Baca juga:

Tak Kunjung Diputus MK, Uji Materi UU Pilpres `Berulang Tahun`
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
Nyapres, Yusril Siap Ajukan Judicial Review UU Pilpres