Sukses

Kasus Cuci Uang Akil, Pedangdut Rya Fitriani Diperiksa Lagi

Pedangdut Rya Fitriani kembali diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap sengketa Pilkada di MK.

Pedangdut Rya Fitriani kembali diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rya yang juga pernah diperiksa pada 21 November 2013. Rya sempat disebut-sebut menerima sejumlah aliran dana dari Akil Mochtar, yang nilainya dikabarkan mencapai Rp 900 juta.

Uang sebesar ini diberikan ke Rya untuk bayaran sebagai pengisi acara saat kampanye Akil sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat.

Selain Rya, pada perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang arsitek bernama Winardy Prawira Aten. Winardy juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Akil. (Riz/Ism)

Baca juga:

Rya Fitriani Malah Nyanyi Dangdut Usai 7 Jam Diperiksa KPK
KPK: Aset Akil Mochtar yang Disita Hampir Rp 200 Miliar
Akil Mochtar Dilaporkan ke KPK Terkait Pilgub Bali
Sekjen MK Serahkan Bukti Setoran Gaji Akil Mochtar ke KPK

Live dan Produksi VOD