Sukses

Jurus Ahok Pecat Guru dan Kepala Sekolah `Nakal`

"Mereka (kepsek dan guru) berlindung di balik Kementerian Pendidikan Nasional. Yang kayak gitu yang masalahnya."

Ahok akan menggunakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk memecat guru dan kepala sekolah yang melakukan penyimpangan dan tindakan tidak mendidik. Salah satu pasal dalam UU itu mengatur pemecatan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kita akan pelajari UU ASN itu. Nah, harusnya kalau sudah diberlakukan ini boleh pecat sebetulnya," ujar pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Menurut Ahok, selama ini proses pemecatan kepala sekolah dan guru yang melakukan penyimpangan, seperti melakukan pungutan liar, sulit dilakukan. Sebab terkendala aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Mereka (kepsek dan guru) berlindung di balik Kementerian Pendidikan Nasional. Yang kayak gitu yang masalahnya. Jadi kita selalu melegalkan orang-orang yang nggak bener," ungkap dia.

Meski demikian, Ahok masih akan berunding dengan Gubernur Joko Widodo alias Jokowi untuk memecat para guru dan kepala sekolah 'nakal' dengan UU Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan Desember 2013 yang lalu.

"Kan tergantung Pak Gubernurnya lapornya, Pak Gub berbeda, saya juga caranya musti dengerin Beliau," tutur Ahok. (Eks/Sss)

Baca juga:
Ahok: Pegawai SMK Pungli KJP Harus Dipecat
Ahok: Banyak Dokter Lupa Sumpahnya
Diajari Sikat Gigi, Ahok: Ternyata Cara Saya Salah...Hehe...