Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Hari ini MK akan membacakan putusan uji materi UU Pilpres. Koalisi Masyarakat Sipil yakin permohonan mereka akan dikabulkan MK.

Setelah setahun lebih permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil terbengkalai, hari ini Mahkamah Konstitusi akan membacakan amar putusannya.

"Nanti pukul 13.30 WIB putusannya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Meski sudah setahun lebih 'digantung' MK, Ray tetap optimistis. Pihaknya yakin MK akan mengabulkan permohonan itu. "Kami optimis (diterima)," ujar Ray.

Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemilu legislatif mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan.

Sejak permohonan diajukan ke MK, Koalisi telah melayangkan 3 kali surat protes. Dalam surat itu Koalisi menuntut penjelasan dari MK alasan belum juga mengeluarkan putusan dan menuntut MK segera membacakan putusan atas permohonan mereka.

Koalisi juga sempat mengancam akan mencabut permohonan itu apabila MK masih mengulur waktu untuk membacakan putusan. Sebab, MK juga menerima permohonan uji materi yang hampir serupa yang didaftarkan oleh bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Sementara di satu sisi gugatan Koalisi masih terkatung-katung nasibnya.

Dalam permohonannya Yusril intinya meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dilakukan secara serentak. Pakar hukum tata negara itu juga menginginkan agar MK membatalkan batas presidential threshold untuk pencalonan presiden yang diatur dalam UU tersebut. (Ado/Sss)

Baca juga:

Tak Kunjung Diputus MK, Uji Materi UU Pilpres `Berulang Tahun`
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
Nyapres, Yusril Siap Ajukan Judicial Review UU Pilpres

Video Terkini