Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selama 5 jam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Sutan kembali membantah pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) sebesar US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi.
"Tidak ada itu. Tidak ada," ujar Sutan yang mengenakan kemeja batik hijau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan dirinya hanya diperiksa oleh KPK terkait pembahasan anggaran di kementerian yang kini dipimpin Jero Wacik. Dan Sutan pun menegaskan dirinya bersih atau tidak terlibat.
Saat ditanya apakah bersedia sumpah pocong jika yakin tidak terlibat pada kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian ESDM tahun 2011 lalu, Sutan pun mengelak.
"Ada-ada saja kalian. Doa kalian ada-ada saja," ujar Sutan sambil tersenyum.
Sutan juga ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor dan kediamannya. Ia pun menjawab. "Itu sama saja. Itu kan semua sama seperti yang di rumah. Sama yang di kantor. Sama yang di ruang saja. Sama semua. Itu semua RAPBN-RAPBN kan setiap keputusan itu kan tanda tangan saya, copy sama saya, ya itu," jelas Sutan.
Sutan kemudian memasuki mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1957 SB yang telah menunggunya di depan lobi KPK, dan meninggalkan Gedung KPK. (Riz/Sss)
Baca juga:
Geledah Kantor ESDM, KPK Dikawal Brimob
Datangi ESDM Naik Taksi, Penyidik KPK Tak Terdeteksi
Ruhut: Sutan Bhatoegana Akan Dipanggil Partai Demokrat