Uji materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (pilpres) dan Wakil Presiden yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak akhirnya diterima MK. Effendi Gazali selaku anggota aliansi ini pun sangat bersyukur uji materi ini akhirnya diterima MK setelah melewati hampir 1 tahun atau 3 kepemimpinan MK.
"Pertama-tama alhamdulillahi robaal aalamiin, karena kami merasa sebagai aliansi masyarakat sipil, kami tidak punya kepentingan untuk misalnya untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Jadi lebih pada perbaikan sistem. Dengan demikian ini kami sambut dengan baik," ujar Effendi di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Effendi, yang terpenting dari keputusan uji materi ini adalah kepentingan bangsa harus di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini merupakan kemenangan rakyat, meski sebenarnya ada pertanyaan yang mengganjalnya.
"Dari kami kenapa dilama-lamakan? RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) itu disebut sudah selesai bulan Mei. Jadi dari 9 hakim itu 8 setuju pada RPH bulan Mei. Saya lupa tanggalnya, 'ada penundaan 8 bulan'. Untuk itu saya minta pada Irman Putra Sidin (Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara) untuk menjelaskan," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Effendi, MK dapat menjelaskan alasan penundaan pengesahan tersebut kepada Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak selaku penggugat uji materi ini. "Kita merasa sangat bersyukur, mestinya Mahkamah Konstitusi menjawab ke kami kenapa dari Mei itu ditahan sampai Januari 2014. Itu aja," ujarnya.
"Apakah boleh nanti seluruh putusan tentang kostitusi itu ditunda juga sesukanya?" sambung Effendi.
Karena itu, Effendi kembali meminta kepada MK agar menjelaskan alasan penundaan putusan uji materi tersebut. "Mohon teman-teman media. Jadi kami menerima, bersyukur atas apa yang diputuskan menerima, demi kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, kemenangan rakyat, kemenangan konstitusonal."
"Tapi tolong tanyakan ke MK kenapa RPT yang sudah selesai pada Mei 2013 ditunda sampai Januari 2014?" pungkas Effendi kembali bertanya. (Rmn/Yus)
Baca juga:
`Butuh` 3 Ketua MK untuk Putuskan Pemilu Serentak 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
"Pertama-tama alhamdulillahi robaal aalamiin, karena kami merasa sebagai aliansi masyarakat sipil, kami tidak punya kepentingan untuk misalnya untuk mencalonkan orang-orang tertentu. Jadi lebih pada perbaikan sistem. Dengan demikian ini kami sambut dengan baik," ujar Effendi di MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Effendi, yang terpenting dari keputusan uji materi ini adalah kepentingan bangsa harus di atas kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok. Ini merupakan kemenangan rakyat, meski sebenarnya ada pertanyaan yang mengganjalnya.
"Dari kami kenapa dilama-lamakan? RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) itu disebut sudah selesai bulan Mei. Jadi dari 9 hakim itu 8 setuju pada RPH bulan Mei. Saya lupa tanggalnya, 'ada penundaan 8 bulan'. Untuk itu saya minta pada Irman Putra Sidin (Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara) untuk menjelaskan," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Effendi, MK dapat menjelaskan alasan penundaan pengesahan tersebut kepada Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak selaku penggugat uji materi ini. "Kita merasa sangat bersyukur, mestinya Mahkamah Konstitusi menjawab ke kami kenapa dari Mei itu ditahan sampai Januari 2014. Itu aja," ujarnya.
"Apakah boleh nanti seluruh putusan tentang kostitusi itu ditunda juga sesukanya?" sambung Effendi.
Karena itu, Effendi kembali meminta kepada MK agar menjelaskan alasan penundaan putusan uji materi tersebut. "Mohon teman-teman media. Jadi kami menerima, bersyukur atas apa yang diputuskan menerima, demi kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, kemenangan rakyat, kemenangan konstitusonal."
"Tapi tolong tanyakan ke MK kenapa RPT yang sudah selesai pada Mei 2013 ditunda sampai Januari 2014?" pungkas Effendi kembali bertanya. (Rmn/Yus)
Baca juga:
`Butuh` 3 Ketua MK untuk Putuskan Pemilu Serentak 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019