Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak pada 2019 mendatang. Hal itu sebagaimana amar putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie menyambut baik. "Ya baguslah. Jadi aman dan KPU jadi nggak pusing-pusing," kata Jimly ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/1/2014).
Jimly mengatakan, tak perlu ada kekawatiran dari pihak tertentu terkait putusan MK ini. Kecuali jika MK memutus pemilu 2014 dilakukan serentak. "Yang orang-orang takutkan itu untuk 2014. Karena tinggal beberapa bulan lagi penyelenggaraan. Jadi kalau untuk 2019 aman, nggak ada masalah," ujarnya.
MK menyatakan penyelenggaraan pileg dan pilpres dilakukan serentak akan lebih efisien. Namun, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2019, bukan untuk 2014. "Pemilu serentak dilaksanakan pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Dalam gugatannya, koalisi memang meminta agar pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan pilpres harus dilakukan secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Alasan MK Memutus Pemilu Harus Digelar Serentak
`Butuh` 3 Ketua MK untuk Putuskan Pemilu Serentak 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie menyambut baik. "Ya baguslah. Jadi aman dan KPU jadi nggak pusing-pusing," kata Jimly ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/1/2014).
Jimly mengatakan, tak perlu ada kekawatiran dari pihak tertentu terkait putusan MK ini. Kecuali jika MK memutus pemilu 2014 dilakukan serentak. "Yang orang-orang takutkan itu untuk 2014. Karena tinggal beberapa bulan lagi penyelenggaraan. Jadi kalau untuk 2019 aman, nggak ada masalah," ujarnya.
MK menyatakan penyelenggaraan pileg dan pilpres dilakukan serentak akan lebih efisien. Namun, pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2019, bukan untuk 2014. "Pemilu serentak dilaksanakan pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Dalam gugatannya, koalisi memang meminta agar pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan pilpres harus dilakukan secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Alasan MK Memutus Pemilu Harus Digelar Serentak
`Butuh` 3 Ketua MK untuk Putuskan Pemilu Serentak 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?