Sukses

[VIDEO] MK Putuskan Pemilu Serentak 2019

MK memutuskan pemilu untuk memilih presiden dan wapres, DPR, DPRD, dan DPD, akan diselenggarakan serentak pada 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu untuk memilih presiden dan wapres, DPR, DPRD, dan DPD, akan diselenggarakan serentak. Pemilu serentak ini mulai diberlakukan pada Pemilu 2019.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/1/2014), pemilu serentak ini sesuai putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Permohonan uji materi diajukan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili pakar komunikasi politik Effendi Gazali.

Pemohon menilai pemilu yang dilaksanakan lebih dari sekali, merugikan hak konstitusional warga negara. Selain tidak efisien, hal itu menjadi salah satu bentuk pemborosan.

Para Hakim Konstitusi sepakat, pemilu yang diselenggarakan lebih dari sekali, merugikan hak konstitusional warga negara. Selain itu juga tidak efisien dan merupakan bentuk pemborosan.

Putusan ini baru berlaku mulai penyelenggaraan Pemilu 2019, bukan pada pemilu tahun ini. Selama ini pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, berbeda waktunya dari pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD. (Ans/Sss)

Baca juga:

Sejumlah Keuntungan Pemilu Serentak
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?