Sukses

Kesal Disalip, Sopir Omprengan Bunuh Rekan di Dekat Mapolda Jaya

Syafrudin kerap tidak membayar retribusi dan menyalip mobil omprengan Parasian saat menarik penumpang.

Akhirnya polisi membekuk Parasian Manihuruk (49), pembunuh Syafrudin (50). Parasian ditangkap di Perumahan Guruguru I, Kota Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Unit II Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto mengatakan, Parasian merupakan rekan seprofesi Syafrudin sebagai sopir omprengan yang biasa mangkal di kawasan Plaza Semanggi, Jakarta Selatan. Keduanya terlibat adu mulut dan berujung pertengkaran.

"Ada konflik, fight 1 lawan 1," ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/1/2013).

Budi menjelaskan, saat perkelahian terjadi, Syafrudin sempat melempar batu ke kepala Parasian. Akibatnya, pelipis Parasian berdarah. Tak terima perbuatan Syafrudin, Parasian pun membalas. Namun, keduanya sempat dipisahkan sebelum akhirnya Parasian mengejar Syafrudin.

"Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu yang mengenai kepala hingga korban meninggal dunia," ungkap Budi. Syafrudin kemudian ditemukan meninggal di samping Mapolda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Parasian merasa kesal lantaran Syafrudin tidak pernah membayar retribusi. Selain itu, Syafrudin juga sering menyalip mobil Parasian saat mencari penumpang di jalan.

"Korban kalau ngetem harus membayar retribusi, tapi korban tidak mau bayar dan sering nyalip kalau ngetem," tandas Rikwanto.

Dalam penangkapan Parasian, polisi menyita barang bukti berupa jaket jeans warna biru, kaos warna putih, dan celana panjang. Kini Parasian sudah menjadi tahanan jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Parasian terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Sss)

Baca juga:

`Arwah` Korban Datangi Ayah, Ungkap Siapa Pembunuhnya
Pria di Depok Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Kemaluan
2 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 7 Tahun Penjara