Sukses

Golkar: Pemilu Serentak Tingkatkan Golput

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menilai pelaksanaan pemilu serentak bisa berdampak pada banyaknya golput.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.

Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menilai pemilu serentak bisa berdampak pada peningkatan golongan putih (golput).

"MK harus mempertimbangkan dengan matang, seperti persiapan KPU, TPS, KPPK (penyelenggara pemilu). Juga akan berdampak banyaknya golput dan MK harus arif dalam memutuskanya," kata Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dia menengarai, ada sesuatu di balik putusan MK hari ini. Sebab permohonan tersebut sudah lama diajukan. "Mungkin ada persyaratan tak dipenuhi, mungkin ada legal standing yang tak kuat," kata Aziz.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pileg dan pilpres dilakukan serentak bukan untuk pemilu 2014, melainkan 2019. Putusan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam gugatannya, koalisi meminta agar pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan pilpres harus dilakukan secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan. (Riz/Ism)

Baca juga:

UU Pemilu Serentak Diterima MK, Koalisi: Idealnya Pemilu 2014
Alasan MK Memutus Pemilu Harus Digelar Serentak
Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?

Video Terkini