Sukses

Kasus Suap DPID, Politisi Golkar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Haris Andi Surachman dituntut 3,5 tahun dalam kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surachman dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Jaksa menilai politisi Golkar itu menjadi perantara suap sebesar Rp 5,5 miliar antara Fahd El Fouz dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Haris Andi Surahman dikurangi masa tahanan," ujar jaksa KPK, Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Selain hukuman badan, Haris juga dituntut jaksa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Menurut jaksa, Haris terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya di Aceh serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.

Hal yang memberatkan, Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. (Ado/Ism)

Baca juga:
KPK Tahan Tersangka Kasus DPID Haris Surachman
Hasil Analisis Transaksi Mencurigakan Paling Banyak dari Korupsi
Ketua PPATK: Tren Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Meningkat
265 Transaksi Mencurigakan Diserahkan PPATK Selama 2013

Video Terkini