Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Dengan putusan itu, MK menyatakan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak mulai 2019.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui, putusan pemilu serentak sudah dihasilkan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Maret 2013. Saat itu Mahfud MD masih menjabat Ketua MK dan ikut ambil bagian dalam RPH. Sementara Arief dan Patrialis Akbar tidak ikut karena baru masuk ke MK setelahnya.
"Itu sudah diputus pada waktu Pak Mahfud. Saya saja tidak punya legal standing ikut di dalam putusan itu, saya hanya membacanya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Arief, dalam RPH pendapat hukum Mahfud ikut menjadi pertimbangan bersama pendapat hukum hakim lainnya. Bersama pendapat hukum Mahfud itu, RPH kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa putusan UU Pilpres ini salah satunya adalah pemilu dilakukan serentak.
Akan tetapi, lanjut Arief, ada perkembangan dalam putusan sejak RPH itu dilakukan bersama Mahfud. "Putusan itu berkembang, bukan ditambah. Dulu itu kesepakatannya adalah pemilu serentak," ujarnya.
"Itu sudah diputus sejak Pak Mahfud. Tapi masalahnya bagaimana itu kan harus dipertimbangkan. Dan akhirnya mengalami proses dalam penyusunan draft (putusan)."
Salah satu perkembangan yang dimaksud adalah mengenai persiapan Pemilu 2014 yang telah berjalan dan kian mendekat waktu pelaksanannya. Sehingga tak mungkin memaksakan Pemilu 2014 dilaksanakan serentak.
Pada akhirnya, MK dalam amar putusannya menyatakan pemilu serentak dilaksanakan mulai pada 2019. Hal itu demi menjaga agar tidak terjadi kekacauan dalam Pemilu 2014.
Arief mengaku, perkembangan itu sendiri terjadi bukan di waktu-waktu terakhir menjelang pembacaan amar putusan, akan tetapi sudah ada sejak RPH dengan Mahfud dilakukan kala itu.
"Bukan akhir-akhir atau belakangan ini. Tapi begitu itu diputus RPH pada Pak Mahfud, kita sudah mulai menyusun draf. Karena masalah strategik dan krusial untuk masa depan bangsa maka mengalamii proses," papar Arief.
Kenapa Lama?
Lebih jauh Arief menerangkan terkait begitu lamanya waktu pembacaan putusan meski dalam RPH sudah ada hasil keputusan bersama antarhakim konstitusi. Menurut Arief, MK mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan putusan. Karena putusan ini menyangkut aspek bernegara dan berbangsa dalam demokrasi.
"Kita harus hati-hati merumuskannya. Dan itu butuh waktu. Nanti kalau kita tergesa-gesa kita tidak menggunakan azas kehati-hatian mengatur republik. Kan repot nanti kalau tidak hati-hati," terangnya.
"Dan (pendapat hukum) itu dibahas satu-satu (dalam prosesnya). Nggak seperti warung yang masak nasi goreng dibuat 5 menit langsung jadi. Ngurus negara itu sulit, nggak boleh gegabah. Kehati-hatian itu yang menyebabkan agak panjang," imbuh Arief.
MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau aturan baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.
Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun ini, maka jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif. (Mut)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui, putusan pemilu serentak sudah dihasilkan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Maret 2013. Saat itu Mahfud MD masih menjabat Ketua MK dan ikut ambil bagian dalam RPH. Sementara Arief dan Patrialis Akbar tidak ikut karena baru masuk ke MK setelahnya.
"Itu sudah diputus pada waktu Pak Mahfud. Saya saja tidak punya legal standing ikut di dalam putusan itu, saya hanya membacanya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Arief, dalam RPH pendapat hukum Mahfud ikut menjadi pertimbangan bersama pendapat hukum hakim lainnya. Bersama pendapat hukum Mahfud itu, RPH kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa putusan UU Pilpres ini salah satunya adalah pemilu dilakukan serentak.
Akan tetapi, lanjut Arief, ada perkembangan dalam putusan sejak RPH itu dilakukan bersama Mahfud. "Putusan itu berkembang, bukan ditambah. Dulu itu kesepakatannya adalah pemilu serentak," ujarnya.
"Itu sudah diputus sejak Pak Mahfud. Tapi masalahnya bagaimana itu kan harus dipertimbangkan. Dan akhirnya mengalami proses dalam penyusunan draft (putusan)."
Salah satu perkembangan yang dimaksud adalah mengenai persiapan Pemilu 2014 yang telah berjalan dan kian mendekat waktu pelaksanannya. Sehingga tak mungkin memaksakan Pemilu 2014 dilaksanakan serentak.
Pada akhirnya, MK dalam amar putusannya menyatakan pemilu serentak dilaksanakan mulai pada 2019. Hal itu demi menjaga agar tidak terjadi kekacauan dalam Pemilu 2014.
Arief mengaku, perkembangan itu sendiri terjadi bukan di waktu-waktu terakhir menjelang pembacaan amar putusan, akan tetapi sudah ada sejak RPH dengan Mahfud dilakukan kala itu.
"Bukan akhir-akhir atau belakangan ini. Tapi begitu itu diputus RPH pada Pak Mahfud, kita sudah mulai menyusun draf. Karena masalah strategik dan krusial untuk masa depan bangsa maka mengalamii proses," papar Arief.
Kenapa Lama?
Lebih jauh Arief menerangkan terkait begitu lamanya waktu pembacaan putusan meski dalam RPH sudah ada hasil keputusan bersama antarhakim konstitusi. Menurut Arief, MK mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan putusan. Karena putusan ini menyangkut aspek bernegara dan berbangsa dalam demokrasi.
"Kita harus hati-hati merumuskannya. Dan itu butuh waktu. Nanti kalau kita tergesa-gesa kita tidak menggunakan azas kehati-hatian mengatur republik. Kan repot nanti kalau tidak hati-hati," terangnya.
"Dan (pendapat hukum) itu dibahas satu-satu (dalam prosesnya). Nggak seperti warung yang masak nasi goreng dibuat 5 menit langsung jadi. Ngurus negara itu sulit, nggak boleh gegabah. Kehati-hatian itu yang menyebabkan agak panjang," imbuh Arief.
MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau aturan baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.
Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun ini, maka jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif. (Mut)