Sukses

Idrus Marham Disebut `Main` Rp 2 M di Pilkada Palangkaraya

Hal itu terungkap saat majelis hakim Alexander Marwata membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa yang dihadirkan sebagai saksi.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa ternyata pernah menyebut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham turut serta mengurus gugatan sengketa Pilkada Palangkaraya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap saat majelis hakim Alexander Marwata membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih.

"Soal pilkada Palangkaraya, di BAP saudara menyebutkan pemberian uang Rp 2 miliar itu diinisiasi oleh pengurus DPP Partai Golkar, antara lain Mahyudin dan Idrus Marham. Betul seperti itu?" tanya hakim Alexander kepada Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Kendati pernah membuat BAP seperti itu, namun Chairun Nisa yang tertangkap tangan penyidik KPK bersama Mantan Ketua MK Akil Mochtar itu enggan menjawab secara gamblang. Menurutnya, soal Pilkada Walikota Palangkaraya yang dimenangi pasangan Riban Satria-Mofit Saftono Subagio itu dirinya hanya mendengar dari rumor yang beredar kala itu.

"Itu isu di luar. Itu rumor. Saya nggak ikut dalam sengketa Pilkada Palangkaraya. Saya tidak tahu. Dari awal saya tidak mau bantu Pak Hambit," jawab Chairun Nisa.

Sebelumnya, Idrus mengaku sudah menjelaskan semua hal terkait proses pencalonan kepala daerah yang akan diusung Partai Golkar kepada penyidik KPK. "Saya sudah jelaskan bahwa proses pencalonan kepala daerah partai Golkar tidak ada biaya apa-apa," ujar Idrus.

Ia juga membantah bahwa pada era kepemimpinan Akil Mochtar sebagai Ketua MK, Partai Golkar kerap mendapat keuntungan dalam setiap gugatan sengketa pilkada. Begitu pun dengan dugaan adanya aliran dana yang mengalir dari Akil ke kas partai berlambang pohon beringin itu.

"Nggak ada. Bagaimana ada setoran-setoran itu? Nggak ada itu," tampik Idrus. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Meski Ditentang, Mendagri Tetap Lantik Hambit Bintih
Pengacara: Hambit Bintih Korban Pemerasan Akil Mochtar
Jaksa: Bupati Hambit & Pengusaha Cornelis Bersama-sama Suap Akil