Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2019 Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak. Partai Demokrat pun mengapresiasi putusan tersebut.
"Demokrat apresiasi (putusan MK)," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Mojo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/1/2014).
Bagi Demokrat, kata Ikhsan, MK telah mengambil langkah tepat dan bijak untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, MK telah melalui pertimbangan segenap aspek, baik hukum, sosial maupun politik dalam mengambil keputusannya.
"MK telah mengambil langkah tepat, bijak dan mempertimbangkan beberapa aspek," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ikhsan, partainya siap menjalankan pemilu serentak itu dan semua tahapan pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan MK. Demokrat juga siap berkompetisi secara sehat dan sportif dengan partai-partai politik peserta pemilu lainnya di waktu-waktu mendatang.
"Dengan konsolidasi dan koordinasi partai yang telah dan terus dijalankan selama ini, Demokrat berkeyakinan akan tetap bisa mempertahankan dan mendapatkan lebih kepercayaan rakyat," ungkap Ikhsan.
MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau aturan baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.
Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun ini, maka jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif. (Mut)
"Demokrat apresiasi (putusan MK)," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Mojo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/1/2014).
Bagi Demokrat, kata Ikhsan, MK telah mengambil langkah tepat dan bijak untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, MK telah melalui pertimbangan segenap aspek, baik hukum, sosial maupun politik dalam mengambil keputusannya.
"MK telah mengambil langkah tepat, bijak dan mempertimbangkan beberapa aspek," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ikhsan, partainya siap menjalankan pemilu serentak itu dan semua tahapan pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan MK. Demokrat juga siap berkompetisi secara sehat dan sportif dengan partai-partai politik peserta pemilu lainnya di waktu-waktu mendatang.
"Dengan konsolidasi dan koordinasi partai yang telah dan terus dijalankan selama ini, Demokrat berkeyakinan akan tetap bisa mempertahankan dan mendapatkan lebih kepercayaan rakyat," ungkap Ikhsan.
MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.
Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau aturan baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.
Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun ini, maka jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif. (Mut)