Liputan6.com, Jakarta: Bekas buruh Pabrik Windu Eka Batik 81 menggelar unjuk rasa. Demonstrasi dilangsungkan seiring sidang banding penyelesaian hubungan kerja antara perusahaan dengan bekas karyawan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (23/6).
Sekitar 150 buruh yang kebanyakan wanita menuntut pesangon. Karena sejak diberhentikan setahun silam, pihak perusahaan belum membayar pesangon mereka. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mendesak pihak perusahaan segera menuntaskan kewajibannya. Apalagi selama bekerja mereka cuma dibayar Rp 583 ribu per bulan. Gaji itu jauh di bawah standar upah minimun regional yang ditetapkan: Rp 631 ribu per bulan.
Nasib demonstran kini tergantung keputusan sidang banding PTUN Jakarta. Karena itu mereka berharap hakim bersikap adil sesuai hati nurani. Sidang masih akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengar duplik dari para buruh. Selanjutnya sidang diteruskan dengan agenda pembacaan putusan.(ICH/Olivia Rosalia dan Benny Souisa)
Sekitar 150 buruh yang kebanyakan wanita menuntut pesangon. Karena sejak diberhentikan setahun silam, pihak perusahaan belum membayar pesangon mereka. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mendesak pihak perusahaan segera menuntaskan kewajibannya. Apalagi selama bekerja mereka cuma dibayar Rp 583 ribu per bulan. Gaji itu jauh di bawah standar upah minimun regional yang ditetapkan: Rp 631 ribu per bulan.
Nasib demonstran kini tergantung keputusan sidang banding PTUN Jakarta. Karena itu mereka berharap hakim bersikap adil sesuai hati nurani. Sidang masih akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengar duplik dari para buruh. Selanjutnya sidang diteruskan dengan agenda pembacaan putusan.(ICH/Olivia Rosalia dan Benny Souisa)