Sukses

Dituding `Main` Pilkada Banten, Mahfud Mengadu ke Mabes Polri

Mahfud datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah marun didampingi Henry Yosodiningrat selaku pengacaranya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta. Mahfud yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah marun didampingi Henry Yosodiningrat selaku pengacaranya.

Apa maksud kedatangan Mahfud? Sang pengacara menjelaskan, untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan juru bicara pasangan peserta Pilgub Banten 2011 lalu Wahidin Halim-Irna Narulita, yakni Jazuli Abdillah.

"Jazuli Abdillah, dia mengaku jubir pasangan Wahidin-Irna, katanya mereka kalah dalam sengketa pemilu itu dikarenakan perkaranya sudah diatur sebelumnya atau Mahfud bermain dalam itu," kata Henry di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Henry menuturkan, Jazuli pada 17 Januari 2014 lalu, telah menyerang kehormatan Mahfud dengan melanggar Pasal Pasal 310/311 KUHP. "Mahfud seolah-olah bermain dalam perkara itu, perkara putusan Pilkada Banten yang memenangkan Ratu Atut. Seolah-olah demikian, padahal kenyataannya tidak," ucapnya.

Pasangan cagub-cawagub Banten Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.

Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Ndy/Sss)

Baca juga:
Eks Cawagub Laporkan Kecurangan Pilgub Banten ke KPK