Liputan6.com, Jakarta: Sekitar tujuh ton kertas bahan pita cukai rokok dan ratusan ribu pita cukai siap pakai bernilai Rp 20 miliar disita polisi dari pabrik pembuatnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kini, barang-barang bukti berupa master film cukai rokok, hologram maupun pita cukai rokok siap jual tersebut diamankan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Terbongkarnya komplotan pembuat pita cukai rokok palsu ini berawal ketika polisi berhasil membekuk Ros, salah seorang anak buah pemilik pabrik. Dari Ros, polisi kemudian membekuk Jasmo Supriyanto, sebagai pembuat kertas pita cukai palsu tersebut. Singkat cerita, dari pengakuan keduanya, polisi juga bisa menangkap Ali Mansyur, pemilik pabrik yang diduga menjadi otak komplotan pemalsu pita cukai ini.
Di hadapan polisi, Ali mengaku, sudah tujuh tahun terakhir berbisnis memalsukan kertas berharga tersebut. Dalam kesempatan itu, Ali juga mengaku salah satu yang pernah dipasok pita cukai oleh kelompoknya adalah produsen rokok di Malang, Jawa Timur.
Beberapa hari silam, pihak Bea dan Cukai Tanjungperak, Surabaya, Jawa Timur, juga menggagalkan penyelundupan 10 rim pita cukai rokok palsu senilai Rp 500 juta. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pita cukai yang tak tertangkap sinar ultraviolet. Selain barang bukti, polisi juga menahan lima tersangka pemalsu pita cukai palsu [baca: Ribuan Rokok Berpita Cukai Palsu Disita].(ORS/Nina Bahri dan Johny Akbar)
Terbongkarnya komplotan pembuat pita cukai rokok palsu ini berawal ketika polisi berhasil membekuk Ros, salah seorang anak buah pemilik pabrik. Dari Ros, polisi kemudian membekuk Jasmo Supriyanto, sebagai pembuat kertas pita cukai palsu tersebut. Singkat cerita, dari pengakuan keduanya, polisi juga bisa menangkap Ali Mansyur, pemilik pabrik yang diduga menjadi otak komplotan pemalsu pita cukai ini.
Di hadapan polisi, Ali mengaku, sudah tujuh tahun terakhir berbisnis memalsukan kertas berharga tersebut. Dalam kesempatan itu, Ali juga mengaku salah satu yang pernah dipasok pita cukai oleh kelompoknya adalah produsen rokok di Malang, Jawa Timur.
Beberapa hari silam, pihak Bea dan Cukai Tanjungperak, Surabaya, Jawa Timur, juga menggagalkan penyelundupan 10 rim pita cukai rokok palsu senilai Rp 500 juta. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pita cukai yang tak tertangkap sinar ultraviolet. Selain barang bukti, polisi juga menahan lima tersangka pemalsu pita cukai palsu [baca: Ribuan Rokok Berpita Cukai Palsu Disita].(ORS/Nina Bahri dan Johny Akbar)