Sukses

Awas! Denda Rp 1 Juta Menanti Konsumen PKL di Kota Bandung

Walikota Bandung Ridwan Kamil segera menerapkan denda Rp 1 juta bagi pembeli dan PKL yang bertransaksi di zona merah Kota Bandung.

Walikota Bandung Ridwan Kamil mengaku tengah menyosialisasikan aturan denda terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di zona terlarang. Pembeli barang dagangan PKL bandel pun juga diancam kena denda.

Semula Emil, panggilan Ridwan Kamil, menjelaskan pihaknya akan memberlakukan aturan denda secara ketat buat PKL yang bandel membuka lapak di zona terlarang sesuai peraturan daerah tentang PKL. Namun, sementara ini Pemkot Bandung mengubah orientasi.

"Kami fokus dulu ke pembeli, karena pembeli ini juga bagian dari masalah penertiban. Pembeli barang PKL akan didenda Rp 1 juta," ucapnya usai mengikuti sebuah acara di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (23/01/2014) petang.

Namun Emil menjanjikan, sanksi denda tersebut tidak akan diberlakukan kepada semua pembeli dagangan PKL. Denda Rp 1 juta hanya akan dikenakan kepada pembeli di 7 zona merah PKL, yakni Jalan Merdeka, Otista, Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-Alun Timur, Asia Afrika, dan Cikapundung Timur.

"Untuk sosialisasi dan penerapan awal nanti akan dilakukan dulu di zona merah Jalan Merdeka, Kapatihan, dan kawasan Alun-Alun. Di zona merah lainnya nanti menyusul," ucapnya.

Kawasan Alun-Alun meliputi Jalan Dalem Kaum, Jalan Alun-Alun Timur, dan sebagian Jalan Asia-Afrika. Emil optimistis sosialisasi dan penegakan aturan denda Rp 1 juta tersebut bakal efektif menekan calon pembeli.

"Jadi nanti di setiap zona merah akan kita sediakan meja khusus untuk petugas Satpol PP. Setiap pelanggar nanti akan dibawa ke meja itu untuk ditindaklanjuti," jelas Emil. (Ado/Sss)

Baca juga:
[VIDEO] Walikota Bandung Bangun Taman Jomblo
[VIDEO] Hujan Deras, Jalan Utama Kota Bandung Terendam
[VIDEO] Ketinggian Air di Baleendah Capai 2 Meter
[VIDEO] Siswa SD Ujian Akhir Semester di Tengah Banjir