Awal 2014, merupakan kabar baik bagi perburuan koruptor. Tim terpadu berhasil memulangkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air. Setidaknya pemulangan buronan koruptor itu memberikan secercah harapan keseriusan pemerintah, dalam upaya memulangkan satu persatu para pembobol dana Bank Indonesia itu.
Hampir 5 tahun tim terpadu berupaya mengekstradisi. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2014, berhasil dibawa pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbangkan dari Bandara Perth, Australia. Adrian Kiki langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Tim terpadu terdiri 9 orang. Dipimpin pejabat dari Kemenko Polhukam bersama 2 orang jaksa eksekutor, 3 orang polisi dari NCB/Interpol Indonesia untuk pengawalannya, 2 orang dari Kemenkumham dan 1 orang dari Kementerian Luar Negeri. Pada 20 Januari 2014, tim berangkat ke Australia.
"Tim berangkat dari tanah air pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Perth pada pukul 17.00 waktu setempat di Perth (selisih waktu Perth dan Jakarta adalah 1 (satu) jam), di mana waktu Jakarta lebih lambat satu jam dari Perth," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Saat tim tiba di bandara, disambut oleh KJRI Perth dan mendapat bantuan sepenuhnya dari pihak Kepolisian Australia dan petugas terkait Australia di Bandara Perth. Dari bandara tim langsung menuju wisma KJRI di Perth untuk melakukan koordinasi dan mematangkan pelaksanaan tugas pada hari ke dua dengan pihak Australia.
Koordinasi dimulai sejak pukul 18.00 waktu setempat. Dipimpin langsung oleh Konjen Kedutaan Indonesia di Perth, yang juga dihadiri oleh Manajer dan wakil manajer Garuda Indonesia Cabang Perth.
"Point penting yang dibahas dalam rapat adalah hal-hal teknis yang berkaitan dengan rencana penjemputan dan penyerahan Adrian Kiki Ariawan, yang direncanakan pada hari Rabu 22 Januari 2014, termasuk persoalan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan teknis keberangkatan Adrian Kiki Ariawan," jelas dia.
Pertemuan juga membahas mengenai bahan rapat dengan pihak Australia, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 21 Januari 2014 pukul 10.30 bertempat di kantor KJRI di Perth. Dalam rapat kembali mengemuka permasalahan dokumen perjalanan Adrian Kiki Ariawan dimana rencana awal akan mempergunakan SPLP.
"Namun dalam rapat timbul keraguan terhadap kewarganegaraan Adrian Kiki Ariawan. Pihak Konjen memberikan pandangan bahwa SPLP tidak bisa diberikan terhadap warga negara asing, karena saat ini Adrian Kiki Ariawan berstatus warga negara Australia," jelas dia.
Namun apabila ada surat dari Tim Terpadu dan Ottoritas Pusat, maka SPLP dijanjikan akan segera diterbitkan untuk memenuhi formalitas kedatangan Adrian Kiki Ariawan di Indonesia.
Hari kedua, Selasa 21 Januari 2014, pukul 10.30 waktu setempat di Perth, Tim Terpadu bertemu dengan Central Authority dan Kepolisian Australia untuk membahas sejumlah permasalahan. Yakni, membahas dokumen perjalanan terpidana Adrian Kiki Ariawan yang akan dipergunakan dan pihak Australia menyampaikan bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan dokumen perjalanan apa yang akan dipilih oleh pihak Indonesia untuk keberangkatan Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia.
"Apakah dengan SPLP, ataukah dengan memberikan visa on board/visa on arrival di Jakarta nanti teknis penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Australia menyampaikan, prinsipnya mereka mendukung penuh dan akan menyerahkan Adrian Kiki Ariawan secara formal sampai di pintu pesawat sebelum penumpang lainnya masuk ke pesawat. "Skenario membawa terpidana Adrian Kiki Ariawan ke dalam pesawat. Bahwa terkait dengan situasi saat berada di dalam pesawat, Tim bersama dengan pihak KJRI Perth telah melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik perwakilan Garuda di Perth untuk memastikan keamanan Tim dan Adrian Kiki Ariawan saat berada di dalam pesawat," katanya.
Antara lain, dijelaskan, penggunaan peralatan makan berupa sendok dan garpu yang berbahan plastik, memastikan peralatan di dalam toilet tidak ada yang membahayakan atau dapat dipergunakan Adrian Kiki Ariawan untuk melukai dirinya maupun Tim dan penumpang lainnya. Dan hal-hal teknis lainnya.
Secara umum rapat dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait Australia lainnya berlangsung dengan baik, kondusif dan sesuai dengan yang diharapkan. "Waktu pelaksanaan ekstradisi sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan matang sebelumnya, yakni dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014," katanya.
Hingga akhirnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta. Tim tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB.
Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.
"Sehingga akhirnya pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 November 2002," katanya.
Kapuspenkum menerangkan, keberhasilan membawa terpidana dari Australia ke Indonesia tidak terlepas dari koordinasi, soliditas, kerja sama, bantuan khususnya dari Tim Terpadu sejak diterbitkan SKEP Menko Polhukam RI Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tim Terpadu pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Tahun 2014, dan berbagai pihak untuk mempercepat kelancaran proses eksekusi. (Ant/Ism/Mvi)
Hampir 5 tahun tim terpadu berupaya mengekstradisi. Hingga akhirnya pada 21 Januari 2014, berhasil dibawa pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah diterbangkan dari Bandara Perth, Australia. Adrian Kiki langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Tim terpadu terdiri 9 orang. Dipimpin pejabat dari Kemenko Polhukam bersama 2 orang jaksa eksekutor, 3 orang polisi dari NCB/Interpol Indonesia untuk pengawalannya, 2 orang dari Kemenkumham dan 1 orang dari Kementerian Luar Negeri. Pada 20 Januari 2014, tim berangkat ke Australia.
"Tim berangkat dari tanah air pada pukul 10.15 WIB dan tiba di Perth pada pukul 17.00 waktu setempat di Perth (selisih waktu Perth dan Jakarta adalah 1 (satu) jam), di mana waktu Jakarta lebih lambat satu jam dari Perth," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Saat tim tiba di bandara, disambut oleh KJRI Perth dan mendapat bantuan sepenuhnya dari pihak Kepolisian Australia dan petugas terkait Australia di Bandara Perth. Dari bandara tim langsung menuju wisma KJRI di Perth untuk melakukan koordinasi dan mematangkan pelaksanaan tugas pada hari ke dua dengan pihak Australia.
Koordinasi dimulai sejak pukul 18.00 waktu setempat. Dipimpin langsung oleh Konjen Kedutaan Indonesia di Perth, yang juga dihadiri oleh Manajer dan wakil manajer Garuda Indonesia Cabang Perth.
"Point penting yang dibahas dalam rapat adalah hal-hal teknis yang berkaitan dengan rencana penjemputan dan penyerahan Adrian Kiki Ariawan, yang direncanakan pada hari Rabu 22 Januari 2014, termasuk persoalan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan teknis keberangkatan Adrian Kiki Ariawan," jelas dia.
Pertemuan juga membahas mengenai bahan rapat dengan pihak Australia, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 21 Januari 2014 pukul 10.30 bertempat di kantor KJRI di Perth. Dalam rapat kembali mengemuka permasalahan dokumen perjalanan Adrian Kiki Ariawan dimana rencana awal akan mempergunakan SPLP.
"Namun dalam rapat timbul keraguan terhadap kewarganegaraan Adrian Kiki Ariawan. Pihak Konjen memberikan pandangan bahwa SPLP tidak bisa diberikan terhadap warga negara asing, karena saat ini Adrian Kiki Ariawan berstatus warga negara Australia," jelas dia.
Namun apabila ada surat dari Tim Terpadu dan Ottoritas Pusat, maka SPLP dijanjikan akan segera diterbitkan untuk memenuhi formalitas kedatangan Adrian Kiki Ariawan di Indonesia.
Hari kedua, Selasa 21 Januari 2014, pukul 10.30 waktu setempat di Perth, Tim Terpadu bertemu dengan Central Authority dan Kepolisian Australia untuk membahas sejumlah permasalahan. Yakni, membahas dokumen perjalanan terpidana Adrian Kiki Ariawan yang akan dipergunakan dan pihak Australia menyampaikan bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan dokumen perjalanan apa yang akan dipilih oleh pihak Indonesia untuk keberangkatan Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia.
"Apakah dengan SPLP, ataukah dengan memberikan visa on board/visa on arrival di Jakarta nanti teknis penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan," katanya.
Australia menyampaikan, prinsipnya mereka mendukung penuh dan akan menyerahkan Adrian Kiki Ariawan secara formal sampai di pintu pesawat sebelum penumpang lainnya masuk ke pesawat. "Skenario membawa terpidana Adrian Kiki Ariawan ke dalam pesawat. Bahwa terkait dengan situasi saat berada di dalam pesawat, Tim bersama dengan pihak KJRI Perth telah melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik perwakilan Garuda di Perth untuk memastikan keamanan Tim dan Adrian Kiki Ariawan saat berada di dalam pesawat," katanya.
Antara lain, dijelaskan, penggunaan peralatan makan berupa sendok dan garpu yang berbahan plastik, memastikan peralatan di dalam toilet tidak ada yang membahayakan atau dapat dipergunakan Adrian Kiki Ariawan untuk melukai dirinya maupun Tim dan penumpang lainnya. Dan hal-hal teknis lainnya.
Secara umum rapat dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait Australia lainnya berlangsung dengan baik, kondusif dan sesuai dengan yang diharapkan. "Waktu pelaksanaan ekstradisi sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan matang sebelumnya, yakni dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014," katanya.
Hingga akhirnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan berangkat dari Perth International Airport pada pukul 17.40 dengan pesawat Garuda GA 725 langsung menuju Jakarta. Tim tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.40 WIB.
Sesuai dengan perencanaan yang telah disusun, setelah mendarat di Jakarta dan melalui proses imigrasi yang juga telah dikondisikan sebelumnya, tim bersama dengan terpidana Adrian Kiki Ariawan langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani proses formal eksekusi.
"Sehingga akhirnya pelaksanaan ekstradisi pun dilakukan tanpa harus menunggu hingga tanggal 16 Februari 2014 yang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal tanggal 13 November 2002," katanya.
Kapuspenkum menerangkan, keberhasilan membawa terpidana dari Australia ke Indonesia tidak terlepas dari koordinasi, soliditas, kerja sama, bantuan khususnya dari Tim Terpadu sejak diterbitkan SKEP Menko Polhukam RI Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tim Terpadu pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Tahun 2014, dan berbagai pihak untuk mempercepat kelancaran proses eksekusi. (Ant/Ism/Mvi)