Sukses

LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan

Koordinator Fitra Ucok Sky Khadafi menilai uang saksi dari APBN adalah tindakan melanggar Undang-Undang.

Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah itu, dana sebesar Rp 700 miliar digunakan untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara atau tiap saksi dapat Rp 100 ribu per hari.

Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung kebijakan itu. Namun, Koordinator Fitra Ucok Sky Khadafi menilai uang saksi dari APBN adalah tindakan melanggar Undang-Undang serta merupakan tindakan pemborosan.

"Saya melihat itu motifnya hanya karena parpol sudah tidak punya duit. Apalagi Demokrat, bisa jadi akal-akalan untuk habiskan anggaran," ungkap Ucok di Hotel Balairung, Jakarta, Minggu (26/1/2014).

Ucok menduga, partai yang mendukung uang saksi itu disebabkan matinya kaderisasi di parpol. Dengan adanya uang saksi dari negara itu, parpol seperti Partai Demokat lebih mudah untuk membayar saksi dan memerintahkan untuk memilih partainya.

"Jadi Demokrat lagi kehabisan duit. Seharusnya dia minta untuk kembalikan uang itu ke kas negara," tandas Ucok.

Pemerintah memastikan, akan membayar saksi dari partai politik (parpol) yang akan ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Upaya ini dilakukan demi tercapai pesta demokrasi 5 tahunan yang jujur dan adil.

Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemberian 'gaji' untuk saksi Pemilu 2014 ini bertujuan untuk meringankan anggaran Parpol di tahun Pemilu. "Kalau parpol yang suruh bayar, berat lah untuk parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2014. (Ism/Mvi)

Baca juga:
Partai Politik Tak Sanggup Bayar Saksi Pemilu Rp 100 Ribu
Dana Saksi Parpol Dikucurkan, Ibas Demokrat: Sama Rata Sama Rasa