Mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Rizal Ramli mengaku tidak gentar terhadap somasi yang diajukan tim kuasa hukum Presiden SBY. Bagi Rizal, somasi berarti kepanjangan dari 'sop ikan sama nasi'.
"Banyak yang tanya saya kenapa saya disomasi? Dan banyak yang tanya juga apa itu somasi? Maka saya jawab, somasi itu kepanjangan dari sop ikan sama nasi," kata Rizal bersama kuasa hukumnya di Gedung Joeang, Jalan Menteng Raya 31, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Menurutnya, somasi yang dilayangkan pihak yang mengaku berasal dari utusan presiden itu tidak beralasan. Tidak hanya itu, Rizal tak gentar disomasi. Lantaran, dirinya mengaku sudah biasa diadili, ditangkap dan dipenjara oleh otoriter pada masa Orde Baru.
"Dan sekarang malah terjadi kembali. Jika ini diteruskan bagaimana bisa demokrasi bisa berjalan dan bagaimana sikap perjuangan demokrasi itu ditegakkan," ujarnya.
Lebih jauh Rizal menambahkan, sangkaan yang ditujukan atas somasi yang dilayangkan terhadap dirinya, dinilai tidak terlepas dari keterkaitan latarbelakang dia yang merupakan seorang aktivis prodemokrasi. Aktivis yang kerap dituding melakukan banyak gerakan radikal.
"Saya pernah ditangkap dan diadili selama 1 tahun, dan pembela kami saat itu Bang Buyung dan Hotma. Dan dulu pada masa pemerintahan SBY (2008) saya hampir ditahan lantaran berbeda pendapat juga," papar Rizal.
Tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang pada Rabu 22 Januari 2014 menyomasi Rizal Ramli terkait ocehannya di sebuah stasiun televisi swasta. Atas dasar somasi tersebut, sebanyak 50 pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat siap memberikan perlindungan kepada Rizal Ramli.
"Akan ada 200 lawyer lebih siap membela Pak Rizal, ada Pak Rifai bekas lawyer Bibit-Chandra. Ada saya Otto Hasibuan, ada pengacara senior Leonard Simorangkir," ujar Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat Otto Hasibuan. (Mut/Ism)
"Banyak yang tanya saya kenapa saya disomasi? Dan banyak yang tanya juga apa itu somasi? Maka saya jawab, somasi itu kepanjangan dari sop ikan sama nasi," kata Rizal bersama kuasa hukumnya di Gedung Joeang, Jalan Menteng Raya 31, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Menurutnya, somasi yang dilayangkan pihak yang mengaku berasal dari utusan presiden itu tidak beralasan. Tidak hanya itu, Rizal tak gentar disomasi. Lantaran, dirinya mengaku sudah biasa diadili, ditangkap dan dipenjara oleh otoriter pada masa Orde Baru.
"Dan sekarang malah terjadi kembali. Jika ini diteruskan bagaimana bisa demokrasi bisa berjalan dan bagaimana sikap perjuangan demokrasi itu ditegakkan," ujarnya.
Lebih jauh Rizal menambahkan, sangkaan yang ditujukan atas somasi yang dilayangkan terhadap dirinya, dinilai tidak terlepas dari keterkaitan latarbelakang dia yang merupakan seorang aktivis prodemokrasi. Aktivis yang kerap dituding melakukan banyak gerakan radikal.
"Saya pernah ditangkap dan diadili selama 1 tahun, dan pembela kami saat itu Bang Buyung dan Hotma. Dan dulu pada masa pemerintahan SBY (2008) saya hampir ditahan lantaran berbeda pendapat juga," papar Rizal.
Tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang pada Rabu 22 Januari 2014 menyomasi Rizal Ramli terkait ocehannya di sebuah stasiun televisi swasta. Atas dasar somasi tersebut, sebanyak 50 pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat siap memberikan perlindungan kepada Rizal Ramli.
"Akan ada 200 lawyer lebih siap membela Pak Rizal, ada Pak Rifai bekas lawyer Bibit-Chandra. Ada saya Otto Hasibuan, ada pengacara senior Leonard Simorangkir," ujar Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat Otto Hasibuan. (Mut/Ism)