Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menunda persidangan terorisme anak buah Abu Roban dengan terdakwa Agus Widarto alias Agus Nangka. Penundaan lantaran jaksa penuntut umum belum menyiapkan surat tuntutan.
"Karena jaksa belum menyiapkan tuntutan, maka sidang ditunda dengan agenda tuntutan terdakwa Agus Widarto pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014," ujar hakim Usman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Agus Nangka, dalam dakwaan Jaksa merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bergabung pada tahun 2004. Dia didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro.
Aksi tersebut kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Atas perbuatannya itu, Agus diancam dengan pidana Pasal 15 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaringan Abu Roban merupakan kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa bank di berbagai daerah. Di antaranya Bank BRI di wilayah Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Tasikmalaya dan Bandung). Perampokan itu untuk mendanai aksi teror mereka.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Densus 88 Ringkus Teroris Jaringan Abu Roban di Bima
"Karena jaksa belum menyiapkan tuntutan, maka sidang ditunda dengan agenda tuntutan terdakwa Agus Widarto pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014," ujar hakim Usman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Agus Nangka, dalam dakwaan Jaksa merupakan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bergabung pada tahun 2004. Dia didakwa melakukan aksi perampokan bersama terdakwa Agung Fauzi di beberapa lokasi di Ciputat dan Bintaro.
Aksi tersebut kembali mereka perluas dengan merampok Bank BRI di daerah Batang, Jawa Tengah pada Desember 2012 dan Bank BRI Gerobokan pada Januari 2013 dengan total hasil rampokan lebih dari Rp 1 miliar.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Atas perbuatannya itu, Agus diancam dengan pidana Pasal 15 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaringan Abu Roban merupakan kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa bank di berbagai daerah. Di antaranya Bank BRI di wilayah Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Tasikmalaya dan Bandung). Perampokan itu untuk mendanai aksi teror mereka.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Densus 88 Ringkus Teroris Jaringan Abu Roban di Bima