Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. Agus diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya), terkait jabatan saya pada tahun 2008 dan 2009," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Agus menjelaskan, saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Perundang-undangan Bank Indonesia dan Deputi Direktur Hukum BI. Dia mengaku, penyidik meminta keterangannya seputar proses penyusunan Peraturan BI (PBI).
"Ada 27 pertanyaan. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan PBI, bagaimana tata cara penyusunan PBI itu. Soal substansi tadi, diminta penyidik tidak boleh menyampaikan," tutur Agus.
Menurut Agus, ketentuan dalam PBI jelas harus dengan keputusan yang dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Sebab ketentuan dalam PBI itu bersifat strategis dan prinsipil.
"BI sebagai lembaga negara itu punya kewenangan menyusun peraturan dan mengeluarkan peraturan. Sehingga BI berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi dalam menyusun peraturan BI berdasarkan riset," ujarnya.
Riset itu diambil dengan dasar pertimbangkan kondisi atau perubahan eksternal serta faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons BI secara tepat, cepat, dan akurat. "Supaya kondisi ekonomi tetap stabil," pungkas Agus.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Kasus Century, KPK Periksa Petinggi BI dan PPATK
"Tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya), terkait jabatan saya pada tahun 2008 dan 2009," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Agus menjelaskan, saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Tim Perundang-undangan Bank Indonesia dan Deputi Direktur Hukum BI. Dia mengaku, penyidik meminta keterangannya seputar proses penyusunan Peraturan BI (PBI).
"Ada 27 pertanyaan. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan PBI, bagaimana tata cara penyusunan PBI itu. Soal substansi tadi, diminta penyidik tidak boleh menyampaikan," tutur Agus.
Menurut Agus, ketentuan dalam PBI jelas harus dengan keputusan yang dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Sebab ketentuan dalam PBI itu bersifat strategis dan prinsipil.
"BI sebagai lembaga negara itu punya kewenangan menyusun peraturan dan mengeluarkan peraturan. Sehingga BI berwenang mengubah peraturan dan memberikan sanksi dalam menyusun peraturan BI berdasarkan riset," ujarnya.
Riset itu diambil dengan dasar pertimbangkan kondisi atau perubahan eksternal serta faktor-faktor eksternal dan internal yang harus direspons BI secara tepat, cepat, dan akurat. "Supaya kondisi ekonomi tetap stabil," pungkas Agus.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Kasus Century, KPK Periksa Petinggi BI dan PPATK