DPR mengembalikan surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat atas politisinya yang juga loyalis Anas Urbaningrum, yakni Gede Pasek Suardika. Surat itu dinilai tak memenuhi legalitas.
Lalu apa kata Ketua DPR Marzuki Alie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengenai pengembalian surat oleh DPR itu?
"Udah nggak usah diceritain lagi," ucap Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Marzuki enggan membicarakan masalah itu. Menurutnya, apa yang terjadi antara Pasek dan Partai Demokrat adalah urusan internal partai.
"Itu urusan internal," pungkas Marzuki.
Sementara itu, Pasek menyambut baik langkah DPR yang mengembalikan surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Demokrat tersebut. Menurut Pasek, langkah DPR itu sudah sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasek menuturkan, dalam peraturannya, surat pemberhentian dan PAW itu seharusnya ditandatangani ketua umum partai, dalam hal ini SBY. Namun dalam surat yang diterimanya, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
"UU yang mewajibkan tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain. Itu baru formalitasnya," ucap Pasek. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Pasek: Syarif Hasan Kurang Cakap Pimpin Demokrat
Demokrat Pastikan SBY Teken Surat Pemecatan Pasek
Somasi Syarief Hasan dan Ibas, Pasek: Lagi Tren
Lalu apa kata Ketua DPR Marzuki Alie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengenai pengembalian surat oleh DPR itu?
"Udah nggak usah diceritain lagi," ucap Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Marzuki enggan membicarakan masalah itu. Menurutnya, apa yang terjadi antara Pasek dan Partai Demokrat adalah urusan internal partai.
"Itu urusan internal," pungkas Marzuki.
Sementara itu, Pasek menyambut baik langkah DPR yang mengembalikan surat pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Demokrat tersebut. Menurut Pasek, langkah DPR itu sudah sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasek menuturkan, dalam peraturannya, surat pemberhentian dan PAW itu seharusnya ditandatangani ketua umum partai, dalam hal ini SBY. Namun dalam surat yang diterimanya, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
"UU yang mewajibkan tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain. Itu baru formalitasnya," ucap Pasek. (Ndy/Sss)
Baca juga:
Pasek: Syarif Hasan Kurang Cakap Pimpin Demokrat
Demokrat Pastikan SBY Teken Surat Pemecatan Pasek
Somasi Syarief Hasan dan Ibas, Pasek: Lagi Tren