Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron angkat bicara tentang polemik alokasi dana saksi partai politik untuk pemilu 2014 sebesar Rp 700 miliar yang dikeluarkan oleh negara dan berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN).
Daniel menegaskan, Bawaslu tidak pernah mengusulkan kepada pemerintah terkait alokasi dana saksi partai politik untuk pemilu 2014 mendatang sebesar Rp 700 miliar. Menurutnya, hal itu diusulkan partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diteruskan ke pemerintah.
"Oh tidak. Karena itu bukan proporsi Bawaslu mengurusi partai poltik dalam hal penentuan pembiayaan. Nah itu kan ada kesepakatan anatara DPR dan pemerintah," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Daniel mengaku, yang paling berhak menerima dana saksi untuk tiap-tiap partai politik tersebut adalah Bawaslu. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga pengawas penyelenggara pemilu yang sah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kalo soal kebijakan dikonfirmasikan ke pemerintah dan DPR. Kan ini faktanya tolak menolak, kalo diterima hanya Bawaslu, Bawaslu yang paling mungkin menjalankan ini," ungkap mantan penggiat demokrasi dari lembaga Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyetujui pengawas pemilu (saksi) dari perwakilan partai yang dibiayai negara. Bahkan, anggaran RP 700 miliar tengah dipersiapkan untuk membayar 12 perwakilan saksi dari masing-masing partai politik.
Selain itu, Bawaslu juga direncanakan akan menerima dana sebesar Rp 800 miliar yang diperuntukkan bagi mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun hingga kini, kebijakan kontroversial tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. (Adm/Ali)
Baca juga:
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Dana Cair Rp 1 Triliun, Polri Petakan Kerawanan Pemilu
Jero Wacik: Demokrat Tak Punya Uang Bayar Saksi Politik
LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan
Daniel menegaskan, Bawaslu tidak pernah mengusulkan kepada pemerintah terkait alokasi dana saksi partai politik untuk pemilu 2014 mendatang sebesar Rp 700 miliar. Menurutnya, hal itu diusulkan partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diteruskan ke pemerintah.
"Oh tidak. Karena itu bukan proporsi Bawaslu mengurusi partai poltik dalam hal penentuan pembiayaan. Nah itu kan ada kesepakatan anatara DPR dan pemerintah," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Daniel mengaku, yang paling berhak menerima dana saksi untuk tiap-tiap partai politik tersebut adalah Bawaslu. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga pengawas penyelenggara pemilu yang sah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kalo soal kebijakan dikonfirmasikan ke pemerintah dan DPR. Kan ini faktanya tolak menolak, kalo diterima hanya Bawaslu, Bawaslu yang paling mungkin menjalankan ini," ungkap mantan penggiat demokrasi dari lembaga Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyetujui pengawas pemilu (saksi) dari perwakilan partai yang dibiayai negara. Bahkan, anggaran RP 700 miliar tengah dipersiapkan untuk membayar 12 perwakilan saksi dari masing-masing partai politik.
Selain itu, Bawaslu juga direncanakan akan menerima dana sebesar Rp 800 miliar yang diperuntukkan bagi mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun hingga kini, kebijakan kontroversial tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. (Adm/Ali)
Baca juga:
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Dana Cair Rp 1 Triliun, Polri Petakan Kerawanan Pemilu
Jero Wacik: Demokrat Tak Punya Uang Bayar Saksi Politik
LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan