Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi (Inkud) Abdul Waris Halid kembali diperiksa di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (28/6). Dalam tiga kali pemeriksaan yang dijalani hingga kini, status Waris Halid masih saksi. Waris Halid datang pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Egi Sudjana. Hingga pukul 22.00 WIB pemeriksaan terhadap adik kandung Ketua Inkud Nurdin Halid ini masih berlangsung. Menurut Egi, status kliennya bisa berubah menjadi tersangka.
Egi menerangkan, gula yang diimpor kliennya adalah legal. Sebab, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Soewandi mengetahui soal perjanjian perpanjangan impor gula. Seluruh mekanisme pengiriman gula sesuai tata laksana kepabeanan dan SK Menperindag Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula. Waris Halid juga pernah bertemu Rini pada 19 November silam. Saksinya, kata Egi, Anton Supit dan seorang sopir Nurdin Halid, kakak dari Waris Halid.
Pernyataan Rini Soewandi bahwa gula tersebut ilegal dinilai memojokkan Waris Halid. Besok, Egi atas nama kliennya akan mengugat balik Menperindag. "Mengadukan Rini karena memberi keterangan palsu dan kebohongan publik," jelas Egi. Hingga berita ditulis, Waris Halid masih diperiksa [baca: Dua Pejabat Resmi Tersangka Kasus Gula Ilegal].
Dewan Gula Indonesia (DGI), hari ini, telah membahas soal penemuan gula ilegal di Kantor Departemen Pertanian, Jakarta Selatan. Rapat diikuti Menteri Pertanian Bungaran Saragih, Menperindag Rini, Menteri Keuangan Boediono, dan Tim Penanganan Penyelundupan Gula. Rapat itu memutuskan gula sebanyak 56 ribu ton ilegal meski ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. DGI juga merekomendasikan penyelesaian hukumnya kepada Polri.
Menurut Bungaran, setiap gula yang masuk sesudah tanggal 30 April 2004 dianggap ilegal. "Apakah itu melalui porto terdaftar atau tidak, tetap gula ilegal," lanjut dia. Karena itu, tindakan hukum jelas akan diberikan kepada importir dan institusinya.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Egi menerangkan, gula yang diimpor kliennya adalah legal. Sebab, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Soewandi mengetahui soal perjanjian perpanjangan impor gula. Seluruh mekanisme pengiriman gula sesuai tata laksana kepabeanan dan SK Menperindag Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula. Waris Halid juga pernah bertemu Rini pada 19 November silam. Saksinya, kata Egi, Anton Supit dan seorang sopir Nurdin Halid, kakak dari Waris Halid.
Pernyataan Rini Soewandi bahwa gula tersebut ilegal dinilai memojokkan Waris Halid. Besok, Egi atas nama kliennya akan mengugat balik Menperindag. "Mengadukan Rini karena memberi keterangan palsu dan kebohongan publik," jelas Egi. Hingga berita ditulis, Waris Halid masih diperiksa [baca: Dua Pejabat Resmi Tersangka Kasus Gula Ilegal].
Dewan Gula Indonesia (DGI), hari ini, telah membahas soal penemuan gula ilegal di Kantor Departemen Pertanian, Jakarta Selatan. Rapat diikuti Menteri Pertanian Bungaran Saragih, Menperindag Rini, Menteri Keuangan Boediono, dan Tim Penanganan Penyelundupan Gula. Rapat itu memutuskan gula sebanyak 56 ribu ton ilegal meski ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. DGI juga merekomendasikan penyelesaian hukumnya kepada Polri.
Menurut Bungaran, setiap gula yang masuk sesudah tanggal 30 April 2004 dianggap ilegal. "Apakah itu melalui porto terdaftar atau tidak, tetap gula ilegal," lanjut dia. Karena itu, tindakan hukum jelas akan diberikan kepada importir dan institusinya.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)