Dana yang diperuntukkan saksi-saksi dari setiap partai politik untuk Pemilu 2014 dinilai sebagai bentuk fairness atau kesetaraan antarpartai. Sebab, tidak semua partai mampu membiayai seluruh kebutuhan saksi.
Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Mojo, mengatakan, dana saksi dinilai sangat penting lantaran bisa mengantisipasi sejumlah hal dalam Pemilu 2014 mendatang. Salah satunya terkait upaya meminimalisir kecurangan dalam pemilu.
"Dana saksi bisa untuk mengurangi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta Selasa (28/1/2014).
"Selain itu, saksi juga bisa menekan kemungkinan adanya pencuriaan suara milik partai lain," imbuh dia.
Dengan adanya dana saksi Pemilu ini, lanjut Ikhsan, partai dipastikan akan bekerja keras untuk meyakinkan konstituen tanpa khawatir hak suara rakyat hilang di Pemilu. Karenanya, dia melihat, dana itu bukanlah dana pembiayaan partai, tetapi penyelenggaraan pemilu.
"Pembiayaan saksi adalah bagian dari pembiayaan Pemilu, bukan pembiayaan parpol. Negara berkewajiban menyukseskan Pemilu bukan dimaksud sebagai pendanaan parpol," ujarnya.
Ikshan menerangkan, mekanisme pembiayaannya juga tidak langsung melalui parpol. Melainkan disalurkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengingatkan, dana saksi Pemilu bukan karena keputusan pemerintah sepihak, tetapi merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negerii, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu.
"Kesimpulannya, pendanaan saksi pemilu ini demi kesuksesan Pemilu 2014 dan demokrasi yang makin berkualitas, di mana hasilnya kembali ke rakyat," tukas Ikhsan. (Tya/Adm/Mut)
Baca juga:
Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Mojo, mengatakan, dana saksi dinilai sangat penting lantaran bisa mengantisipasi sejumlah hal dalam Pemilu 2014 mendatang. Salah satunya terkait upaya meminimalisir kecurangan dalam pemilu.
"Dana saksi bisa untuk mengurangi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta Selasa (28/1/2014).
"Selain itu, saksi juga bisa menekan kemungkinan adanya pencuriaan suara milik partai lain," imbuh dia.
Dengan adanya dana saksi Pemilu ini, lanjut Ikhsan, partai dipastikan akan bekerja keras untuk meyakinkan konstituen tanpa khawatir hak suara rakyat hilang di Pemilu. Karenanya, dia melihat, dana itu bukanlah dana pembiayaan partai, tetapi penyelenggaraan pemilu.
"Pembiayaan saksi adalah bagian dari pembiayaan Pemilu, bukan pembiayaan parpol. Negara berkewajiban menyukseskan Pemilu bukan dimaksud sebagai pendanaan parpol," ujarnya.
Ikshan menerangkan, mekanisme pembiayaannya juga tidak langsung melalui parpol. Melainkan disalurkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengingatkan, dana saksi Pemilu bukan karena keputusan pemerintah sepihak, tetapi merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negerii, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu.
"Kesimpulannya, pendanaan saksi pemilu ini demi kesuksesan Pemilu 2014 dan demokrasi yang makin berkualitas, di mana hasilnya kembali ke rakyat," tukas Ikhsan. (Tya/Adm/Mut)
Baca juga:
Bawaslu Bantah Usulkan Dana Saksi Pemilu untuk Parpol
Sabam Sirait: PDIP Bisa Kumpulkan Rp 50 M Bayar Saksi Parpol
Baca Juga
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Advertisement